Bejat! Pria di Sukabumi Cabuli 2 Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil

Kamis 09 November 2023, 17:31 WIB
Tampang tersangka pencabulan dua anak kandung di Cisolok yang diungkap Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

Tampang tersangka pencabulan dua anak kandung di Cisolok yang diungkap Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial N (49 tahun) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi usai mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku menyebabkan salah satu korban hamil dan melahirkan.

"Pelakunya yang merupakan ayah kandung yang melakukan pencabulan terhadap anak kandung ini, sudah beberapa kali dilakukan persetubuhan atau cabul dan masih dibawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Maruly mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini sejak 2014 silam atau saat para korban duduk di bangku kelas 4 (usia 10 tahun) dan kelas 5 SD (usia 11 tahun) sampai dengan korban berusia 17 dan 19 tahun. Tersangka terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada Rabu 13 September 2023.

"Dan salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka (N) yang merupakan ayah kandungnya," ujar Maruly.

Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas

Maruly menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya ini di dalam rumah di Kecamatan Cisolok. Adapun modus tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, yakni dengan cara menganiaya para korban menggunakan alat berupa kabel, besi, raket dan benda hiasan dinding.

"Alasannya dari tersangka melakukan itu (cabul) karena sudah tidak nafsu terhadap istri dan juga sering nonton video porno," kata Maruly.

Kasus ini kemudian terungkap usai keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Sukabumi pada 23 Oktober 2023 lalu.

"Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Minggu 5 November 2023, tersangka diamankan di daerah pegunungan, sedang bersembunyi di daerah pegunungan," jelas Maruly.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Maruly, yakni kartu keluarga yang merupakan identitas keterangan hubungan tersangka dan korban, kemudian kabel, besi dan raket yang digunakan sebagai alat untuk menyakiti korban, lalu baju korban dan juga hasil visum.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni ancaman pidana penerapan pasal 81 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan atau pasal 82 ayat 1,2,3,4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dimana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliiar," tandasnya.

Berdasarkan rilis yang diterima sukabumiupdate.com, tersangka ternyata dikenal warga setempat sebagai ustad atau mubaligh dan kepala sekolah madrasah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)