SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial N (49 tahun) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi usai mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku menyebabkan salah satu korban hamil dan melahirkan.
"Pelakunya yang merupakan ayah kandung yang melakukan pencabulan terhadap anak kandung ini, sudah beberapa kali dilakukan persetubuhan atau cabul dan masih dibawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Maruly mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini sejak 2014 silam atau saat para korban duduk di bangku kelas 4 (usia 10 tahun) dan kelas 5 SD (usia 11 tahun) sampai dengan korban berusia 17 dan 19 tahun. Tersangka terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada Rabu 13 September 2023.
"Dan salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka (N) yang merupakan ayah kandungnya," ujar Maruly.
Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas
Maruly menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya ini di dalam rumah di Kecamatan Cisolok. Adapun modus tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, yakni dengan cara menganiaya para korban menggunakan alat berupa kabel, besi, raket dan benda hiasan dinding.
"Alasannya dari tersangka melakukan itu (cabul) karena sudah tidak nafsu terhadap istri dan juga sering nonton video porno," kata Maruly.
Kasus ini kemudian terungkap usai keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Sukabumi pada 23 Oktober 2023 lalu.
"Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Minggu 5 November 2023, tersangka diamankan di daerah pegunungan, sedang bersembunyi di daerah pegunungan," jelas Maruly.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Maruly, yakni kartu keluarga yang merupakan identitas keterangan hubungan tersangka dan korban, kemudian kabel, besi dan raket yang digunakan sebagai alat untuk menyakiti korban, lalu baju korban dan juga hasil visum.
Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni ancaman pidana penerapan pasal 81 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan atau pasal 82 ayat 1,2,3,4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Dimana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliiar," tandasnya.
Berdasarkan rilis yang diterima sukabumiupdate.com, tersangka ternyata dikenal warga setempat sebagai ustad atau mubaligh dan kepala sekolah madrasah.