SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menegaskan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap siswa kelas 3 di salah satu SD Swasta di Kota Sukabumi. Penyelidikan dilakukan polisi dengan mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mencari unsur pidana dari kejadian tersebut.
Adapun unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Ari, lebih mengarah ke tindak pidana penganiayaan. Hal itu berdasarkan keterangan dari orang tua korban atau pelapor.
"Kalau dari keterangan dari pelapor, anak (korban) itu jalan, dijegal dan terjatuh. Kemudian tangannya patah," ujar Ari kepada awak media, Selasa (7/11/2023).
Ari menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari tahun 2023. Atas laporan orang tua korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
"Sebenarnya kejadian di Februari intinya kita dari kepolisian melaksanakan lidik. Kita jadi saat ini melaksanakan penyelidikan terhadap kasus penganiayaannya tindak pidananya, karena dari kejadian sengaja menjegal," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Damai, Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi Berlanjut ke Ranah Hukum
Dalam penanganan kasus ini, kata Ari, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Ari juga menyebut kedepannya akan menghadirkan Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Saat ini kita sudah memeriksa beberapa saksi, dari pihak sekolah kita juga akan memeriksa, dari Bapas juga ya untuk mengambil keterangan untuk mendudukkan permasalahan ini," ujar dia.
Terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada korban ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar, Ari menegaskan akan membuktikan dugaan itu setelah dilakukan penyelidikan.
Meski kasus ini melibatkan anak di bawah umur, Ari menegaskan pihaknya tetap akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan mengacu pada undang-undang yang berlaku, kita tetap terduga pelaku atau terlapor ataupun pelakunya juga memang dari warga tapi melibatkan anak anak kita akan menggunakan undang undang perlindungan anak atau peradilan anak kita tetap menggunakan aturan undang-undang tersebut," tandasnya.