SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pelaku perampokan berinisial HH (42 tahun) babak belur dikeroyok massa, setelah gagal melarikan diri usai beraksi di ruas Jalan Sukabumi-Bogor, tepatnya di kawasan perlintasan Kereta Api Segog, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/11/2023) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian perampokan ini terjadi sekitar pukul 15.45 WIB dan menimpa perangkat Desa Balekambang Kecamatan Nagrak. Saat itu, korban tengah perjalanan pulang dengan menggunakan mobil ambulans desa usai mengambil uang desa dari salah satu bank plat merah di Kota Sukabumi.
Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak mengatakan, kejadian ini bermula saat para pelaku yang berjumlah tiga orang menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia warna putih datang dari arah Bogor. Pada saat di tempat kejadian perkara, para pelaku menepikan kendaraan lalu kemudian seorang pelaku membuka kaca mobilnya dan menarik tas korban yang sedang menambah angin ban.
"Korbannya seorang pegawai desa Desa Balekembang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang sedang menambah angin ban kendaraan ambulans yang dikendarainya," kata Ridwan dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Rampok Uang Desa, Seorang Pelaku Babak Belur Diamuk Massa di Cibadak Sukabumi
Menurut Ridwan, besar kemungkinan korban sudah dibuntuti oleh para pelaku. Pada saat kejadian, lanjut dia, antara korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik tas yang berisi uang.
"Para pelaku kemudian berhasil membawa tas juga sempat melarikan diri," tuturnya.
Kemudian, kata Ridwan, upaya pelaku untuk melarikan diri digagalkan oleh sopir angkutan kota (Angkot) yang mengadang kendaraan pelaku.
"Pada saat itu para pelaku diteriaki massa dan satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lagi melarikan diri," jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku serta barang lainnya milik pelaku.
Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengaku telah memerintahkan Kapolsek Cibadak untuk mengembangkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini.