Perang Dingin MP Law Firm VS Inspektorat Sukabumi, Usai Bantuan Hukum Desa Batal

Rabu 01 November 2023, 17:58 WIB
Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik bantuan hukum desa di Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Padahal, Bupati Sukabumi telah memerintahkan kepada para kepala desa melalui Intruksi Bupati Nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023 agar menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.

Babak baru kini muncul, MP Law Firm yang merupakan mitra dalam kerjasama bantuan hukum desa tersebut melayangkan surat ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi.

Direktur MP Law Firm, Marpaung Irianto, mengatakan surat yang dilayangkan pada Selasa (31/10/2023) itu merupakan respon atas surat Bupati Sukabumi yang disampaikan kepada para kepala desa yang terlibat kerjasama bantuan hukum desa.

Baca Juga: Siswa SDN Bantargebang Sukabumi Belajar di Tenda, Ini Respons Disdik

"Ada dua poin yang disampaikan pada surat yang dikirimkan, yaitu kesiapan pengembalian dana dan konsekuensi dampak hukum atas pengembalian dana," ujar Marpaung dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/10/2023).

Menurut Marpaung, 85 Desa yang sudah membayar Honorarium sesuai dengan MOU bersedia mengembalikan dana ke rekening desa masing-masing sesuai dengan perintah Bupati.

Namun, kata dia, apabila setelah dana bantuan hukum tersebut dikembalikan ke dalam rekening desa, kemudian muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, maka akan menjadi tanggung jawab Inspektorat dan DPMPD.

“Akan muncul persoalan hukum baru ke depannya. Dan Kepala Desa tidak boleh dilibatkan kalau itu terjadi,” tegas Marpaung.

Seperti diberitakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan surat perintah nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023, yang isinya antara lain menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.

Baca Juga: AMSI Latih 30 Jurnalis, Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024

Kemudian membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan Hukum Law Firm Marpaung, S. H dan Rekan atas Kegiatan Bantuan Hukum serta mengembalikan kerugian Negara/desa dengan batas waktu 60 hari sejak surat diterbitkan.

Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga menerbitkan surat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.2.4/1518-DPMD.

Isinya proses perencanaan belum seluruhnya sesuai ketentuan di mana perencanaan anggaran Bantuan Hukum belum dilakukan secara partisifatif dengan mengikutsertakan kelompok marginal dan rentan.

Yang dimaksud rentan, yakni perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaanr warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya surat dari MP Law Firm, dan ia pun telah membacanya.

Baca Juga: Laju Kereta Cepat Whoosh Tertahan 15 Menit di Bandung, KCIC: Bukan Karena Mogok

Menanggapi isi surat tersebut, Komarudin menyampaikan, jika mencermati apa yang tertuang dalam surat tersebut, terkait dengan argumentasi hukum bahwa dimana ke 85 desa yang telah mengeluarkan uang bantuan hukum dan dikembalikan ke kas desa sesuai printah Bupati dan kemudian setelah itu muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, bukanlah menjadi tanggung jawab kepala desa, tetapi menjadi tanggung jawab Inspektur dan DPMPD Kabupaten Sukabumi.

Bahwa logika hukum tersebut, kata Komarudin, boleh-boleh saja, akan tetapi juga, apakah Inspektorat boleh memiliki argumentasi hukum lain?

Selanjutnya, kata Komarudin, perlu diketahui, bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pemeriksaan, khususnya atas kegiatan Bantuan hukum desa ini telah melalui investigasi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

"Apabila kemudian muncul persoalan seperti disampaikan oleh MP Law Firm, maka kami (Inspektorat) akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan amanat dari nota kepesapahaman antara kementerian dalam negeri, Kejari dan Kepolisian yang dilakukan pada januari lalu," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (01/11/2023).

Baca Juga: Harga Cabai di Palabuhanratu Sukabumi Makin Pedas, Tembus Rp70 Ribu per Kg

Inspektorat, sambung Komarudin, memiliki kewenangan untuk menaikan status aktivitas pengawasan melalui PKKN (Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara) atau aktivitas pengawasan lainya.

"Oleh karena itu, benar atau salah baik secara Pedata atau Pidana, bahkan ada atau tidanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara alias tindakan dan perbuatan korupsi serta siapa yang bertanggungjawab akan ditetapkan melalui putusan pengadian," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 16:28 WIB

Rumah Warga di Nagrak Sukabumi Terseret Longsor, 11 Jiwa Mengungsi

Dampak longsor mengancam dua rumah lain.
Rumah yang terseret longsor di Kampung Cijulang RT 04/04 Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: P2BK Nagrak
Bola23 November 2024, 16:00 WIB

Dewa United vs Bali United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Dewa United vs Bali United akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-11.
Dewa United vs Bali United akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@BaliUtd/Dewaunited).
Inspirasi23 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sales Executive/Pramuniaga Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini segera daftarkan diri sekarang juga!
Loker Sales Executive/Pramuniaga Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi (Sumber : Freepik/sastock)
Sukabumi23 November 2024, 14:47 WIB

21 Raperda, Usulan Propemperda Kabupaten Sukabumi 2025 Mulai Dibahas

PROPEMPERDA Kabupaten Sukabumi tahun 2025 sebanyak 21 (dua puluh satu) Raperda. 12 (dua belas) Raperda usul prakarsa DPRD sebagaimana usulan dari komisi-komisi dan BAPEMPERDA dan 9 (sembilan) Raperda usulan Pemerintah
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2025 (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)
Entertainment23 November 2024, 14:27 WIB

Menanti Teater Musikal Sri Asih Sukabumi, Bangkit Dari Kubur Setelah Puluhan Tahun Mati

Yup, Sri Asih sebagai entitas seni pertunjukan di Kota Sukabumi akan lahir kembali dalam format kekinian yaitu teater musikal. Kelompok
Aktor atau pelakon Sri Asih 1989 akan mencoba menghidupkan kembali Seni Pertunjukkan Sri Asih di Sukabumi (Sumber: su/fit)
Sukabumi23 November 2024, 13:55 WIB

Longsor di Sukabumi, Jalan Sagaranten Kalibunder Tertutup Tanah dan Batu

Akses penghubung Kecamatan Sagaranten dan Kecamatan Kalibunder, di Kampung Cisagu RT. 001/002 Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, tidak dapat dilintasi kendaraan. Longsor terjadi sekitar pukul 22.30 WIB malam
Jalan Sagaranten Kalibunder Kabupaten Sukabumi tertutup longsor, Jumat malam (22/11/2024) (Sumber: istimewa)
Food & Travel23 November 2024, 13:00 WIB

Danau Biru Cibanten, Wisata Gratis di Banten yang Mata Airnya Tidak Pernah Mengering

Dengan suasana yang tenang dan fasilitas yang cukup lengkap, Danau Biru Cibanten akan memberikan pengalaman liburan yang menyenangkan.
Danau Biru Cibanten adalah destinasi wisata yang cocok untuk Anda yang ingin menikmati keindahan alam yang masih asri dan menyegarkan pikiran. (Sumber : Instagram/@prasetiarm).
Bola23 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persik Kediri vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persik Kediri vs PSIS Semarang akan tersaji sore ini mulai pukul 15.30 WIB.
Persik Kediri vs PSIS Semarang akan tersaji sore ini mulai pukul 15.30 WIB. (Sumber : X/@psisfcofficial/@persikfckediri).
Sukabumi Memilih23 November 2024, 11:16 WIB

Tak Progresif Soal Masalah Agraria di Sukabumi, 3 Catatan SPI Usai Nonton Debat Publik II Pilkada 2024

Ada tiga catatan yang diberikan SPI setelah melihat pemaparan paslon 01 Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas tentang masalah agraria.
Ilustrasi.  Serikat Petani Indonesia atau SPI memberikan 3 catatan penting usai debat publik II pilkada Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung di Kabupaten Bandung Jumat 22 November 2024. (Sumber: istimewa)