Perang Dingin MP Law Firm VS Inspektorat Sukabumi, Usai Bantuan Hukum Desa Batal

Rabu 01 November 2023, 17:58 WIB
Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik bantuan hukum desa di Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Padahal, Bupati Sukabumi telah memerintahkan kepada para kepala desa melalui Intruksi Bupati Nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023 agar menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.

Babak baru kini muncul, MP Law Firm yang merupakan mitra dalam kerjasama bantuan hukum desa tersebut melayangkan surat ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi.

Direktur MP Law Firm, Marpaung Irianto, mengatakan surat yang dilayangkan pada Selasa (31/10/2023) itu merupakan respon atas surat Bupati Sukabumi yang disampaikan kepada para kepala desa yang terlibat kerjasama bantuan hukum desa.

Baca Juga: Siswa SDN Bantargebang Sukabumi Belajar di Tenda, Ini Respons Disdik

"Ada dua poin yang disampaikan pada surat yang dikirimkan, yaitu kesiapan pengembalian dana dan konsekuensi dampak hukum atas pengembalian dana," ujar Marpaung dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/10/2023).

Menurut Marpaung, 85 Desa yang sudah membayar Honorarium sesuai dengan MOU bersedia mengembalikan dana ke rekening desa masing-masing sesuai dengan perintah Bupati.

Namun, kata dia, apabila setelah dana bantuan hukum tersebut dikembalikan ke dalam rekening desa, kemudian muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, maka akan menjadi tanggung jawab Inspektorat dan DPMPD.

“Akan muncul persoalan hukum baru ke depannya. Dan Kepala Desa tidak boleh dilibatkan kalau itu terjadi,” tegas Marpaung.

Seperti diberitakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan surat perintah nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023, yang isinya antara lain menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.

Baca Juga: AMSI Latih 30 Jurnalis, Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024

Kemudian membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan Hukum Law Firm Marpaung, S. H dan Rekan atas Kegiatan Bantuan Hukum serta mengembalikan kerugian Negara/desa dengan batas waktu 60 hari sejak surat diterbitkan.

Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga menerbitkan surat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.2.4/1518-DPMD.

Isinya proses perencanaan belum seluruhnya sesuai ketentuan di mana perencanaan anggaran Bantuan Hukum belum dilakukan secara partisifatif dengan mengikutsertakan kelompok marginal dan rentan.

Yang dimaksud rentan, yakni perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaanr warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya surat dari MP Law Firm, dan ia pun telah membacanya.

Baca Juga: Laju Kereta Cepat Whoosh Tertahan 15 Menit di Bandung, KCIC: Bukan Karena Mogok

Menanggapi isi surat tersebut, Komarudin menyampaikan, jika mencermati apa yang tertuang dalam surat tersebut, terkait dengan argumentasi hukum bahwa dimana ke 85 desa yang telah mengeluarkan uang bantuan hukum dan dikembalikan ke kas desa sesuai printah Bupati dan kemudian setelah itu muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, bukanlah menjadi tanggung jawab kepala desa, tetapi menjadi tanggung jawab Inspektur dan DPMPD Kabupaten Sukabumi.

Bahwa logika hukum tersebut, kata Komarudin, boleh-boleh saja, akan tetapi juga, apakah Inspektorat boleh memiliki argumentasi hukum lain?

Selanjutnya, kata Komarudin, perlu diketahui, bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pemeriksaan, khususnya atas kegiatan Bantuan hukum desa ini telah melalui investigasi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

"Apabila kemudian muncul persoalan seperti disampaikan oleh MP Law Firm, maka kami (Inspektorat) akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan amanat dari nota kepesapahaman antara kementerian dalam negeri, Kejari dan Kepolisian yang dilakukan pada januari lalu," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (01/11/2023).

Baca Juga: Harga Cabai di Palabuhanratu Sukabumi Makin Pedas, Tembus Rp70 Ribu per Kg

Inspektorat, sambung Komarudin, memiliki kewenangan untuk menaikan status aktivitas pengawasan melalui PKKN (Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara) atau aktivitas pengawasan lainya.

"Oleh karena itu, benar atau salah baik secara Pedata atau Pidana, bahkan ada atau tidanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara alias tindakan dan perbuatan korupsi serta siapa yang bertanggungjawab akan ditetapkan melalui putusan pengadian," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)