SUKABUMIUPDATE.com - Polemik bantuan hukum desa di Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Padahal, Bupati Sukabumi telah memerintahkan kepada para kepala desa melalui Intruksi Bupati Nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023 agar menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.
Babak baru kini muncul, MP Law Firm yang merupakan mitra dalam kerjasama bantuan hukum desa tersebut melayangkan surat ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi.
Direktur MP Law Firm, Marpaung Irianto, mengatakan surat yang dilayangkan pada Selasa (31/10/2023) itu merupakan respon atas surat Bupati Sukabumi yang disampaikan kepada para kepala desa yang terlibat kerjasama bantuan hukum desa.
Baca Juga: Siswa SDN Bantargebang Sukabumi Belajar di Tenda, Ini Respons Disdik
"Ada dua poin yang disampaikan pada surat yang dikirimkan, yaitu kesiapan pengembalian dana dan konsekuensi dampak hukum atas pengembalian dana," ujar Marpaung dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/10/2023).
Menurut Marpaung, 85 Desa yang sudah membayar Honorarium sesuai dengan MOU bersedia mengembalikan dana ke rekening desa masing-masing sesuai dengan perintah Bupati.
Namun, kata dia, apabila setelah dana bantuan hukum tersebut dikembalikan ke dalam rekening desa, kemudian muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, maka akan menjadi tanggung jawab Inspektorat dan DPMPD.
“Akan muncul persoalan hukum baru ke depannya. Dan Kepala Desa tidak boleh dilibatkan kalau itu terjadi,” tegas Marpaung.
Seperti diberitakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan surat perintah nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023, yang isinya antara lain menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.
Baca Juga: AMSI Latih 30 Jurnalis, Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024
Kemudian membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan Hukum Law Firm Marpaung, S. H dan Rekan atas Kegiatan Bantuan Hukum serta mengembalikan kerugian Negara/desa dengan batas waktu 60 hari sejak surat diterbitkan.
Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga menerbitkan surat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.2.4/1518-DPMD.
Isinya proses perencanaan belum seluruhnya sesuai ketentuan di mana perencanaan anggaran Bantuan Hukum belum dilakukan secara partisifatif dengan mengikutsertakan kelompok marginal dan rentan.
Yang dimaksud rentan, yakni perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaanr warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya surat dari MP Law Firm, dan ia pun telah membacanya.
Baca Juga: Laju Kereta Cepat Whoosh Tertahan 15 Menit di Bandung, KCIC: Bukan Karena Mogok
Menanggapi isi surat tersebut, Komarudin menyampaikan, jika mencermati apa yang tertuang dalam surat tersebut, terkait dengan argumentasi hukum bahwa dimana ke 85 desa yang telah mengeluarkan uang bantuan hukum dan dikembalikan ke kas desa sesuai printah Bupati dan kemudian setelah itu muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, bukanlah menjadi tanggung jawab kepala desa, tetapi menjadi tanggung jawab Inspektur dan DPMPD Kabupaten Sukabumi.
Bahwa logika hukum tersebut, kata Komarudin, boleh-boleh saja, akan tetapi juga, apakah Inspektorat boleh memiliki argumentasi hukum lain?
Selanjutnya, kata Komarudin, perlu diketahui, bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pemeriksaan, khususnya atas kegiatan Bantuan hukum desa ini telah melalui investigasi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
"Apabila kemudian muncul persoalan seperti disampaikan oleh MP Law Firm, maka kami (Inspektorat) akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan amanat dari nota kepesapahaman antara kementerian dalam negeri, Kejari dan Kepolisian yang dilakukan pada januari lalu," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (01/11/2023).
Baca Juga: Harga Cabai di Palabuhanratu Sukabumi Makin Pedas, Tembus Rp70 Ribu per Kg
Inspektorat, sambung Komarudin, memiliki kewenangan untuk menaikan status aktivitas pengawasan melalui PKKN (Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara) atau aktivitas pengawasan lainya.
"Oleh karena itu, benar atau salah baik secara Pedata atau Pidana, bahkan ada atau tidanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara alias tindakan dan perbuatan korupsi serta siapa yang bertanggungjawab akan ditetapkan melalui putusan pengadian," pungkasnya.