SUKABUMIUPDATE.com - Selama Oktober 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 45 aduan masyarakat yang dikirim melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada Oktober 2023 berjumlah 41 dan ke E-Lapor 4 aduan. Total 45 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Angkot Hangus dan Sopir Luka, Kronologi Kebakaran SPBU di Lingkar Selatan Sukabumi
Sebanyak 41 aduan lewat SUPER paling banyak disampaikan untuk PDAM (18 aduan), Dishub (8 aduan), dan DPUTR (7 aduan). Sementara 4 aduan lewat E-Lapor, disampaikan merata untuk SKPD. Aduan ini disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Aduan yang masuk tersebut adalah seputar layanan air minum, perbaikan lampu penerangan jalan umum, bangunan liar, saluran air, dan lainnya. (ADV)