SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 15 orang yang diduga pelaku pemalakan atau pungutan liar ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada Selasa sekira pukul 23.00 WIB, 31 Oktober 2023. Mereka beraksi di beberapa titik dan membidik para sopir truk.
"Tim Resmob Satuan Reskrim telah mengamankan 15 orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan sasaran kendaraan truk jenis tronton. Para pelaku diamankan dari lima titik lokasi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Rabu pagi (1/11/2023).
"Penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang pungutan liar terhadap truk besar jenis tronton yang melintas di jalur utara Kabupaten Sukabumi," sambung dia.
Baca Juga: Angkot Hangus dan Sopir Luka, Kronologi Kebakaran SPBU di Lingkar Selatan Sukabumi
Menurut Aah, Subnit Jatantras Satuan Reskrim dibantu Polsek Cikembar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyisiran di sekitar Jalan Raya Provinsi, tepatnya di Kecamatan Cikembar dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan ulah pelaku menyebabkan keresahan terutama pada sopir truk yang menjadi korban. "Kami akan mengusut tuntas kasus pungutan liar ini dan para pelaku masih diperiksa penyidik," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa alat senter dan uang yang diduga hasil dari pemalakan.