SUKABUMIUPDATE.com - Polisi melakukan mediasi persoalan seratusan calon jemaah umrah (CJU) asal Sukabumi yang gagal berangkat dengan pihak agen travel. Dalam pertemuan tersebut disepakati salah satunya pihak agen travel atas nama PT Citra Anugerah Karunia (Caka) akan tetap memberangkatkan jemaah pada tanggal 14 November 2023 mendatang.
Sebelumnya diketahui, para calon jemaah itu menggeruduk kantor penyedia jasa travel haji dan umrah tersebut di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin malam, 30 Oktober 2023. Mereka mengaku kecewa karena gagal berangkat ke tanah suci padahal telah memulai perjalanan menggunakan bus.
Polsek Cikole kemudian memediasi kedua belah pihak di ruang konsultasi Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Tindakan dari kepolisian tadi malam. Kami sudah memediasi kedua belah pihak antara pihak travel Caka dengan para jemaah dan keluarga jemaah," kata Kapolsek Cikole AKP Cepi Hermawan kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Batal Berangkat Umrah, Puluhan Jemaah Datangi Kantor Travel di Cikole Sukabumi
Cepi menuturkan, dalam mediasi tersebut terungkap penyebab calon jamaah yang berjumlah 108 orang tersebut gagal berangkat umrah dikarenakan masalah visa yang dibiayai oleh finance belum selesai.
"Dengan adanya hal tersebut, terdapat dua opsi yang diberikan oleh pihak pemberangkatan yaitu tetap memberangkatkan jamaah umrah pada tanggal 14 November 2023 dan mengembalikan uang jamaah secara utuh sesuai dengan uang yang dibayarkan oleh jamaah ke PT Caka Sukabumi," jelasnya.
Adapun hasil mediasi atau musyarawah, kata Cepi, diputuskan bahwa pihak agen travel atau pemberangkatan sepakat untuk mengembalikan uang 13 calon jamaah sesuai dengan yang telah dibayarkan paling lambat hari Jumat tanggal 3 November 2023. Kemudian 95 calon jamaah lainnya akan tetap diberangkatkan pada tanggal 14 November 2023;
Menurut Cepi, kesepakatan ini ditandangani Direktur PT Caka Sukabumi dalam surat pernyataan. Dalam surat tersebut tercantum apabila tanggal 14 November 2023 jamaah umrah sebanyak 95 orang tidak jadi berangkat, maka pihak pemberangkatan akan mengembalikan uang jamaah sesuai dengan nilai yang dibayarkan masing-masing jamaah.
"Kemudian apabila tanggal 14 November 2023 pihak pemberangkatan tidak mengembalikan uang jamaah, maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.