SUKABUMIUPDATE.com – Associates Rich Law Firm bersama dengan Panitera Pengadilan Negeri Cibadak telah melakukan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah yang sedang bersengketa. Lokasi konstatering berlangsung di Kampung Girijaya RT 10/04, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (31/10/2023).
Manager Partner dari Associates Rich Law Firm, Reza Indracahaya mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum telah melakukan konstatering, yang merupakan pencocokan batas-batas tanah yang sedang bersengketa. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi keadaan di lapangan dengan apa yang tertera dalam berkas perkara.
"Kami hanya mencocokkan objek sengketa dengan hasil putusan dari pengadilan sebelumnya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Kisah Tiga Bioskop di Sukabumi Utara, Terpaksa Tutup Akibat Ditolak Masyarakat
Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan setempat, namun ada hal perlawanan dari pihak ketiga. Reza menjelaskan bahwa perkara sengketa tanah ini seharusnya sudah beres (Inkrah) sejak petunjuknya, masalah warisan, hingga gugatan di Pengadilan Negeri tingkat Kasasi pada tahun 2007, dan perlawanan pihak ketiga. Semua aspek tersebut telah diselesaikan.
"Kami menunggu keputusan dari klien kami. Tujuan kami adalah memperjuangkan hak-hak mereka agar tidak terjadi konflik di antara kedua belah pihak yang bersengketa," tambahnya.
Reza menjelaskan bahwa masalah lokasi makam Eyang Santri sudah di luar sertifikat dan tidak akan diganggu. Kemungkinan adanya pihak ketiga yang mencoba menciptakan opini negatif terkait proses ini.
"Makam eyang santri tidak akan disentuh, dan ini sudah di luar objek sengketa," tegasnya.
Baca Juga: Ramai Boikot Produk Pro Israel Demi Bela Palestina, Ada Banyak di Indonesia!
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Cibadak, Sunianta, menjelaskan bahwa kegiatan konstatering ini sesuai dengan perintah dari Ketua Pengadilan Cibadak melalui surat penetapan nomor 6/Pen.Pdt/Konstatering/2021/PN Cibadak, bersama dengan sejumlah nomor lain yang terkait.
Konstatering dilakukan terhadap tanah obyek sengketa persil 2a D-II/13 seluas kurang lebih 31.059 M2 dan persil 3a D-II/13 seluas kurang lebih 49.599 M2 milik Ny Iyok Binti Abu Bakar Sidik di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Alhamdulillah, pada hari ini, pencocokan telah berhasil dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan dan disaksikan oleh semua pihak terkait," pungkasnya.