SUKABUMIUPDATE.com - Beredar kabar adanya perusahaan penyedia barang elektronik asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban penipuan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Pelaku seorang laki-laki berinisial AC disebut mencatut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut bahkan telah memberikan puluhan unit barang elektronik dari dua jenis gadget yakni Tablet Samsung dan iPhone 14 Pro Max dengan total miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat perusahaan asal Surabaya tersebut menerima SPK untuk pengadaan barang elektronik, khususnya handphone untuk satuan kerja BPKAD Kabupaten Sukabumi. Perusahaan pun menyetujui SPK tersebut dan melakukan kontrak pada 29 Agustus 2023 lalu.
"Kontrak itu terjadi pada 29 Agustus 2023. Kemudian penyerahan barang pada 5 September 2023 di pendopo dekat Alun-alun Kota Sukabumi," kata Perwakilan dari salah satu perusahaan yang tertipu SPK palsu, Agus Salim, kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Ratusan Lembar Rp100 Ribu di Cibunar Sukabumi Diduga Untuk Penipuan
Agus menuturkan, setelah perwakilan perusahaan tersebut mengkonfirmasi ke BPKAD. Didapati kabar bahwa tidak nama pelaku berinisial AC di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam, membenarkan pihaknya sempat didatangi salah satu perwakilan perusahaan penyedia barang elektronik untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku (AC) yang mengaku pejabat BPKAD. Mereka datang ke BPKAD pada senin 23 Oktober 2023.
"Intinya ada orang yang ngaku-ngaku sebagai pegawai atau pejabat di BPKAD, infonya yang bersangkutan menipu pengusaha alat komunikasi," ujar Haerul kepada sukabumiupdate.com, Minggu (29/10/2023).
Kepada mereka, Haerul menjelaskan bahwa tidak ada pegawai atas nama AC. Dan ketika mereka memperlihatkan foto, tidak ada satupun pegawai BPKAD yang kenal orang tersebut.
Haerul juga menegaskan selama ia menjabat di BPKAD tidak ada program pengadaan elektronik untuk pejabat BPKAD atau pejabat Pemda lainnya.
"Yang pasti di anggaran tahun 2023 ini tidak ada program seperti itu (pengadaan iPhone dan Tablet Samsung)," pungkasnya.