SUKABUMIUPDATE.com - Yudi (39 tahun) seorang ayah yang menggantungkan harapannya terhadap keputusan hakim saat berjalannya sidang putusan kasus dugaan pelecehan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun, terpaksa pupus. Pasalnya, Hakim menyatakan oknum guru CS (51 tahun) sebagai terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan di vonis bebas, pada Jumat (27/10/2023).
“Sebenarnya saya gak terima dengan hasil keputusan hakim, maksudnya ini salah di mata hukum, kok ternyata tidak,” kata Yudi kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (28/10/2023).
Yudi mengatakan, saat ini kondisi anaknya mengalami trauma berat. Bahkan sempat melukai dirinya sendiri dampak kasus tersebut.
“Anak saya itu sekarang mentalnya kena, saking menutupi malunya dia di sekolah sampai dia melukai badan sendiri pakai jarum, pakai silet. Itu yang saya gak terima,” kata dia.
Baca Juga: Beda Sikap PDIP ke Budiman Sujatmiko dan Gibran? Ini Kata Ahmad Basarah
Menurutnya, keputusan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa itu sangat tidak adil, pasalnya perbuatan cabul itu dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya sendiri.
“Ternyata gitu gak adil. Padahal perbuatan guru itu, itu kan guru gituin kok bisa pendidik ngelakuin gitu dan ternyata itu gak salah perbuatan gitu. Padahal kan itu yang bikin anak saya sampai sekarang masih di bully,” kata dia.
Yuda juga mengatakan, hingga saat ini ia merasa prihatin terhadap anaknya yang selalu menanyakan kapan dirinya akan lulus dari sekolah itu.
“Kalau pulang dari sekolah, dia nanya kapan ini sekolah (selesai) kok perasaan lama, pengen cepat keluar, malu. Itu perasaan saya, sedihlah selaku orang tua kok gini keputusannya,” ungkapnya.
Terlebih, ia merasa tak habis pikir dengan jalannya persidangan yang memperlihatkan adanya perbedaan pendapat di antara Hakim. Sebelumnya ia merasa senang setelah mendengar pendapat Hakim Ketua yang menyatakan Terdakwa dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Cookies Ikan Tuna, Inovasi Kuliner Pelajar SMK Insan Cita Cikakak Sukabumi
Kendati demikian keputusan akhir menyatakan Terdakwa divonis bebas berdasarkan pendapat dari dua Hakim anggota yang menganggap keterangan saksi anak dan korban anak dianggap kontradiktif sehingga menyatakan terdakwa tidak bersalah.
Tak hanya itu, ia mengaku sangat kecewa setiap kali mengingat keputusan Hakim dan kalau mengingat kondisi yang dialami anaknya saat ini.
“Saya gak tau hukum, mungkin inilah hukum di Indonesia ,saya yang nggak tau hukum saja saya yakin (terdakwa bersalah). Kecewalah, kalau melihat anak saya,” pungkasnya.