Setelah Vonis Bebas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi untuk Guru Terdakwa Kasus Cabul

Sabtu 28 Oktober 2023, 15:13 WIB
Guru terdakwa cabul  dapat vonis bebas dari PN Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)

Guru terdakwa cabul dapat vonis bebas dari PN Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis bebas untuk SC (51 tahun) guru di salah satu SMP Negeri yang menjadi terdakwa kasus cabul. Sang guru dibawa ke pengadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh 3 siswinya yang masih berusia 15 tahun.

Vonis bebas dibacakan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Jumat, 27 Oktober 2023. Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU langsung mengambil perlawanan hukum dengan mengajukan Kasasi.

JPU merasa tidak puas atas putusan untuk terdakwa CS. Menjadi salah satu pertimbangan karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Ketua dengan dua hakim anggota dalam sidang tersebut yang berakhir vonis bebas untuk terdakwa.

"Hakim ketua menyatakan terbukti (bersalah) sedangkan hakim anggota satu dan hakim anggota dua menyatakan tidak terbukti, sesuai pasal 82 ayat 2. Jadi kami memutuskan untuk mengambil kasasi," ujar Ahmad Tri Nugraha selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2023)

Ini dilakukan JPU sejak terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan. Akta pernyataan kasasi disampaikan pada hari Jumat 27 Oktober 2023.

"Batas waktu untuk kami mengirimkan kasasi 14 hari,” bebernya.

Tri menegaskan JPU tidak merasa khawatir akan kehilangan terdakwa CS setelah vonis bebas pengadilan negeri kota Sukabumi..

"Sekarang terdakwa kami keluarkan sesuai putusan PN kota. Kemanapun akan kami eksekusi jika kasasi nanti sesuai tuntutan JPU,” ucapnya.

JPU optimis memenangkan persidangan kasasi, bermodal berkas lengkap fakta persidangan hingga hasil visum korban.

"Kami optimis karena sesuai fakta persidangan, visumnya ada dan dibacakan, sudah ada dua alat bukti dan korban ada 3 orang. Terdakwa adalah pengajar dan yang korban adalah murid," pungkasnya.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023. Awalnya, korban dugaan pencabulan itu hanya dua orang yakni ZA (15 tahun) dan SY (15 tahun), namun seiring berjalannya proses penyelidikan terungkap satu orang siswi inisial RA (15 tahun) yang juga diketahui sebagai korban.

Kasus berlanjut hingga pengadilan negeri Kota Sukabumi menggelar sidang putusan pada Jumat 27 Oktober 2023, dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia dan dua Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

CS divonis bebas setelah dua hakim anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja membacakan pendapatnya dan memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim Anggota Miduk Sinaga berpendapat keterangan korban anak dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di dalam persidangan tersebut.

Berbeda dengan dua hakim anggota, Eka sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu memiliki pandangan berbeda. Dia menilai CS terbukti bersalah, bukan hanya dampak fisik, karena apa yang dilakukannya memberikan dampak psikis bagi korban anak, hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.

“Saya berpendapat ini bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis, membuat korban terintimidasi, takut dengan ancaman. Korban ZA dan SY takut karena terdakwa guru mengancam tidak mendapatkan nilai. Terlebih korban SY merasa malu atas kasus tersebut hingga melukai diri sendiri," kata Eka.

Tak hanya itu, Eka menyebut bahwa terdakwa CS berhak mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara. Menurutnya kesaksian dari tiga orang korban itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas

"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan cabul dengan unsur kesengajaan," jelasnya.

Kendati demikian dissenting opinion berlaku. Perbedaan pendapat di sidang putusan antara hakim ketua dan dua hakim anggota memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).