SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis bebas untuk SC (51 tahun) guru di salah satu SMP Negeri yang menjadi terdakwa kasus cabul. Sang guru dibawa ke pengadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh 3 siswinya yang masih berusia 15 tahun.
Vonis bebas dibacakan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Jumat, 27 Oktober 2023. Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU langsung mengambil perlawanan hukum dengan mengajukan Kasasi.
JPU merasa tidak puas atas putusan untuk terdakwa CS. Menjadi salah satu pertimbangan karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Ketua dengan dua hakim anggota dalam sidang tersebut yang berakhir vonis bebas untuk terdakwa.
"Hakim ketua menyatakan terbukti (bersalah) sedangkan hakim anggota satu dan hakim anggota dua menyatakan tidak terbukti, sesuai pasal 82 ayat 2. Jadi kami memutuskan untuk mengambil kasasi," ujar Ahmad Tri Nugraha selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2023)
Ini dilakukan JPU sejak terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan. Akta pernyataan kasasi disampaikan pada hari Jumat 27 Oktober 2023.
"Batas waktu untuk kami mengirimkan kasasi 14 hari,” bebernya.
Tri menegaskan JPU tidak merasa khawatir akan kehilangan terdakwa CS setelah vonis bebas pengadilan negeri kota Sukabumi..
"Sekarang terdakwa kami keluarkan sesuai putusan PN kota. Kemanapun akan kami eksekusi jika kasasi nanti sesuai tuntutan JPU,” ucapnya.
JPU optimis memenangkan persidangan kasasi, bermodal berkas lengkap fakta persidangan hingga hasil visum korban.
"Kami optimis karena sesuai fakta persidangan, visumnya ada dan dibacakan, sudah ada dua alat bukti dan korban ada 3 orang. Terdakwa adalah pengajar dan yang korban adalah murid," pungkasnya.
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023. Awalnya, korban dugaan pencabulan itu hanya dua orang yakni ZA (15 tahun) dan SY (15 tahun), namun seiring berjalannya proses penyelidikan terungkap satu orang siswi inisial RA (15 tahun) yang juga diketahui sebagai korban.
Kasus berlanjut hingga pengadilan negeri Kota Sukabumi menggelar sidang putusan pada Jumat 27 Oktober 2023, dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia dan dua Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.
CS divonis bebas setelah dua hakim anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja membacakan pendapatnya dan memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim Anggota Miduk Sinaga berpendapat keterangan korban anak dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.
"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di dalam persidangan tersebut.
Berbeda dengan dua hakim anggota, Eka sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu memiliki pandangan berbeda. Dia menilai CS terbukti bersalah, bukan hanya dampak fisik, karena apa yang dilakukannya memberikan dampak psikis bagi korban anak, hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.
“Saya berpendapat ini bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis, membuat korban terintimidasi, takut dengan ancaman. Korban ZA dan SY takut karena terdakwa guru mengancam tidak mendapatkan nilai. Terlebih korban SY merasa malu atas kasus tersebut hingga melukai diri sendiri," kata Eka.
Tak hanya itu, Eka menyebut bahwa terdakwa CS berhak mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara. Menurutnya kesaksian dari tiga orang korban itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas
"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan cabul dengan unsur kesengajaan," jelasnya.
Kendati demikian dissenting opinion berlaku. Perbedaan pendapat di sidang putusan antara hakim ketua dan dua hakim anggota memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.