Setelah Vonis Bebas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi untuk Guru Terdakwa Kasus Cabul

Sabtu 28 Oktober 2023, 15:13 WIB
Guru terdakwa cabul  dapat vonis bebas dari PN Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)

Guru terdakwa cabul dapat vonis bebas dari PN Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis bebas untuk SC (51 tahun) guru di salah satu SMP Negeri yang menjadi terdakwa kasus cabul. Sang guru dibawa ke pengadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh 3 siswinya yang masih berusia 15 tahun.

Vonis bebas dibacakan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Jumat, 27 Oktober 2023. Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU langsung mengambil perlawanan hukum dengan mengajukan Kasasi.

JPU merasa tidak puas atas putusan untuk terdakwa CS. Menjadi salah satu pertimbangan karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Ketua dengan dua hakim anggota dalam sidang tersebut yang berakhir vonis bebas untuk terdakwa.

"Hakim ketua menyatakan terbukti (bersalah) sedangkan hakim anggota satu dan hakim anggota dua menyatakan tidak terbukti, sesuai pasal 82 ayat 2. Jadi kami memutuskan untuk mengambil kasasi," ujar Ahmad Tri Nugraha selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2023)

Ini dilakukan JPU sejak terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan. Akta pernyataan kasasi disampaikan pada hari Jumat 27 Oktober 2023.

"Batas waktu untuk kami mengirimkan kasasi 14 hari,” bebernya.

Tri menegaskan JPU tidak merasa khawatir akan kehilangan terdakwa CS setelah vonis bebas pengadilan negeri kota Sukabumi..

"Sekarang terdakwa kami keluarkan sesuai putusan PN kota. Kemanapun akan kami eksekusi jika kasasi nanti sesuai tuntutan JPU,” ucapnya.

JPU optimis memenangkan persidangan kasasi, bermodal berkas lengkap fakta persidangan hingga hasil visum korban.

"Kami optimis karena sesuai fakta persidangan, visumnya ada dan dibacakan, sudah ada dua alat bukti dan korban ada 3 orang. Terdakwa adalah pengajar dan yang korban adalah murid," pungkasnya.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023. Awalnya, korban dugaan pencabulan itu hanya dua orang yakni ZA (15 tahun) dan SY (15 tahun), namun seiring berjalannya proses penyelidikan terungkap satu orang siswi inisial RA (15 tahun) yang juga diketahui sebagai korban.

Kasus berlanjut hingga pengadilan negeri Kota Sukabumi menggelar sidang putusan pada Jumat 27 Oktober 2023, dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia dan dua Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

CS divonis bebas setelah dua hakim anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja membacakan pendapatnya dan memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim Anggota Miduk Sinaga berpendapat keterangan korban anak dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di dalam persidangan tersebut.

Berbeda dengan dua hakim anggota, Eka sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu memiliki pandangan berbeda. Dia menilai CS terbukti bersalah, bukan hanya dampak fisik, karena apa yang dilakukannya memberikan dampak psikis bagi korban anak, hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.

“Saya berpendapat ini bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis, membuat korban terintimidasi, takut dengan ancaman. Korban ZA dan SY takut karena terdakwa guru mengancam tidak mendapatkan nilai. Terlebih korban SY merasa malu atas kasus tersebut hingga melukai diri sendiri," kata Eka.

Tak hanya itu, Eka menyebut bahwa terdakwa CS berhak mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara. Menurutnya kesaksian dari tiga orang korban itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas

"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan cabul dengan unsur kesengajaan," jelasnya.

Kendati demikian dissenting opinion berlaku. Perbedaan pendapat di sidang putusan antara hakim ketua dan dua hakim anggota memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)