Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas

Jumat 27 Oktober 2023, 20:09 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jumat (27/10/2023) | Foto : Asep Awaludin

Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jumat (27/10/2023) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - CS (51 tahun), seorang  terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jumat (27/10/2023).

Sidang putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia dan dua Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

Mulanya kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 lalu. Sebelumnya dikatakan bahwa korban dugaan pencabulan itu hanya dua orang yakni ZA (15 tahun) dan SY (15 tahun). Namun seiring berjalannya proses penyelidikan terungkap satu orang siswi inisial RA (15 tahun) yang juga diketahui sebagai korban.

Baca Juga: Desa Rambay di Tegalbuleud Sukabumi Siapkan Agrowisata Pepaya California

Diketahui, CS yang merupakan seorang guru itu divonis bebas setelah dua Hakim Anggota yakni Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja membacakan pendapatnya dan memutuskan bahwa CS dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Di dalam persidangan, sebelumnya kasus dugaan pencabulan itu dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga yang berpendapat bahwa keterangan dari korban anak dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di dalam persidangan pada Jumat (27/10/2023).

Berbeda dengan dua Hakim Anggota lainnya, Eka sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu memiliki pandangan berbeda terkait kasus tersebut. Dia menilai terdakwa CS terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Peran Strategis KPPN dalam Penyaluran Transfer ke Daerah

"Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri," kata Eka.

Tak hanya itu, Eka menyebut bahwa CS berhak mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara, menurutnya kesaksian dari tiga orang korban itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan," jelasnya.

Kendati demikian, perbedaan pendapat di dalam sidang putusan antara Hakim Ketua dan Hakim Anggota di dalam persidangan itu biasa disebut dengan dissenting opinion sehingga tetap memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: Fikri: Sumpah Pemuda adalah Momen Milenial Indonesia Berjuang untuk Perubahan

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap Miduk.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life21 Februari 2025, 09:45 WIB

Pahami Arti Letak Cincin di Jari Tangan, Dari Cinta Hingga Status Sosial

Cincin, sebuah aksesori yang bukan hanya berfungsi sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai simbol kuat dalam banyak aspek kehidupan, mulai dari pernikahan hingga status sosial.
Menggunakan Cincin di Jari Manis, Pahami Arti Letak Cincin di Jari Tangan, Dari Cinta Hingga Status Sosial (Sumber : Freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 09:44 WIB

Warga Bangun Kembali Jembatan 'Willie Salim' Usai Diterjang Banjir di Lengkong Sukabumi

Salah satu jembatan yang rusak merupakan jembatan yang sempat viral karena pembangunannya dibantu oleh influencer Willie Salim.
Gotong royong waga bangun jembatan darurat di Lengkong Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat21 Februari 2025, 09:31 WIB

Waspada! Inilah Tanda-Tanda Tubuh Anda Kekurangan Vitamin C

Vitamin C, atau yang juga dikenal sebagai asam askorbat, adalah salah satu nutrisi penting yang memiliki banyak peran vital dalam tubuh.
Ilustrasi Ciri-Ciri Tubuh Kekurangan Vitamin C  Mudah Lelah dan Lemah, Waspada! Inilah Tanda-Tanda Tubuh Anda Kekurangan Vitamin C (Sumber : Freepik/@benzoix)
Sehat21 Februari 2025, 09:00 WIB

Diabetes: Metode Pengobatan Raw Food Terapi untuk Mengelola Gula Darah

Diabetes, cara mengobati dan mengelola gula darah.
Diabetes, cara mengobati dan mengelola gula darah. (Sumber : freepik.com/@pikselmentah.com)
Sehat21 Februari 2025, 08:00 WIB

Sederet Gejala Morning Sickness yang Bisa Dialami Ibu Hamil di Trimester Pertama

Meskipun tidak nyaman, morning sickness umumnya tidak berbahaya bagi ibu maupun bayi.
Ilustrasi. Gejala Morning Sickness yang Bisa Dialami Ibu Hamil di Trimester Pertama (Sumber : Freepik)
Nasional21 Februari 2025, 07:26 WIB

Luhut Sebut Indonesia Tak Gelap, Benarkah? Ini Faktanya

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang berada dalam era kegelapan. Namun, data menunjukkan tingginya pengangguran, kemiskinan, PHK, dan maraknya judi online.
Pernyataan Luhut yang menepis anggapan Indonesia dalam kegelapan menuai perhatian. Data menunjukkan tingginya pengangguran, kemiskinan, PHK, dan maraknya judi online. Benarkah Indonesia baik-baik saja? (Sumber : Instagram/@luhut.pandjaitan)
Food & Travel21 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Pempek Kerupuk, Camilan Unik Disiram Kuah Cuko yang Menggugah Selera!

Pempek kerupuk yang praktis dan lezat ini bisa untuk dinikmati sebagai camilan gurih dirumah.
Ilustrasi. Resep Pempek Kerupuk, Camilan Unik Disiram Kuah Cuko yang Menggugah Selera! (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Science21 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 Februari 2025, Pagi Berawan dan Siang Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 21 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 30 Januari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@RobertFrw).
Sukabumi20 Februari 2025, 23:44 WIB

Kusmana Hartadji Pamit, Serahkan Estafet Kepemimpinan Kota Sukabumi ke Ayep-Bobby

Kusmana Hartadji menitipkan Kota Sukabumi kepada pemimpin yang baru dengan harapan keberlanjutan pembangunan yang lebih baik.
Kusmana Hartadji serahkan estafet kepemimpinan Kota Sukabumi kepada Ayep Zaki dan Bobby Maulana. (Sumber Foto: Dokpim Pemkot Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:57 WIB

Sertijab Bupati Sukabumi, Marwan Hamami Titip Pesan Pembangunan Berkelanjutan ke Asep Japar

Dalam suasana sertijab penuh haru, Marwan Hamami resmi serahkan estafet kepemimpinan Kabupaten Sukabumi kepada Asep Japar.
Proses Sertijab Bupati Sukabumi dari Marwan Hamami ke Asep Japar. (Sumber Foto: Istimewa)