SUKABUMIUPDATE.com - CS (51 tahun), seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jumat (27/10/2023).
Sidang putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia dan dua Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.
Mulanya kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 lalu. Sebelumnya dikatakan bahwa korban dugaan pencabulan itu hanya dua orang yakni ZA (15 tahun) dan SY (15 tahun). Namun seiring berjalannya proses penyelidikan terungkap satu orang siswi inisial RA (15 tahun) yang juga diketahui sebagai korban.
Baca Juga: Desa Rambay di Tegalbuleud Sukabumi Siapkan Agrowisata Pepaya California
Diketahui, CS yang merupakan seorang guru itu divonis bebas setelah dua Hakim Anggota yakni Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja membacakan pendapatnya dan memutuskan bahwa CS dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Di dalam persidangan, sebelumnya kasus dugaan pencabulan itu dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga yang berpendapat bahwa keterangan dari korban anak dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.
"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di dalam persidangan pada Jumat (27/10/2023).
Berbeda dengan dua Hakim Anggota lainnya, Eka sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu memiliki pandangan berbeda terkait kasus tersebut. Dia menilai terdakwa CS terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga: Peran Strategis KPPN dalam Penyaluran Transfer ke Daerah
"Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri," kata Eka.
Tak hanya itu, Eka menyebut bahwa CS berhak mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara, menurutnya kesaksian dari tiga orang korban itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan," jelasnya.
Kendati demikian, perbedaan pendapat di dalam sidang putusan antara Hakim Ketua dan Hakim Anggota di dalam persidangan itu biasa disebut dengan dissenting opinion sehingga tetap memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Fikri: Sumpah Pemuda adalah Momen Milenial Indonesia Berjuang untuk Perubahan
"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap Miduk.