Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas

Jumat 27 Oktober 2023, 20:09 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jumat (27/10/2023) | Foto : Asep Awaludin

Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jumat (27/10/2023) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - CS (51 tahun), seorang  terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jumat (27/10/2023).

Sidang putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia dan dua Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

Mulanya kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 lalu. Sebelumnya dikatakan bahwa korban dugaan pencabulan itu hanya dua orang yakni ZA (15 tahun) dan SY (15 tahun). Namun seiring berjalannya proses penyelidikan terungkap satu orang siswi inisial RA (15 tahun) yang juga diketahui sebagai korban.

Baca Juga: Desa Rambay di Tegalbuleud Sukabumi Siapkan Agrowisata Pepaya California

Diketahui, CS yang merupakan seorang guru itu divonis bebas setelah dua Hakim Anggota yakni Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja membacakan pendapatnya dan memutuskan bahwa CS dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Di dalam persidangan, sebelumnya kasus dugaan pencabulan itu dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga yang berpendapat bahwa keterangan dari korban anak dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di dalam persidangan pada Jumat (27/10/2023).

Berbeda dengan dua Hakim Anggota lainnya, Eka sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu memiliki pandangan berbeda terkait kasus tersebut. Dia menilai terdakwa CS terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Peran Strategis KPPN dalam Penyaluran Transfer ke Daerah

"Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri," kata Eka.

Tak hanya itu, Eka menyebut bahwa CS berhak mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara, menurutnya kesaksian dari tiga orang korban itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan," jelasnya.

Kendati demikian, perbedaan pendapat di dalam sidang putusan antara Hakim Ketua dan Hakim Anggota di dalam persidangan itu biasa disebut dengan dissenting opinion sehingga tetap memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: Fikri: Sumpah Pemuda adalah Momen Milenial Indonesia Berjuang untuk Perubahan

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap Miduk.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)