SUKABUMIUPDATE.com - Ramai diperbincangkan terkait temuan adanya penyimpangan dana tabungan nasabah senilai Rp7,2 Miliar di Perumda BPR Sukabumi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kuasa hukum Perumda BPR Sukabumi, Amiruddin Rahman, tidak menampik kabar adanya penyimpangan dana tabungan nasabah itu, hanya saja ia meluruskan bahwa temuan tersebut oleh internal BPR Sukabumi, bukan pihak BPK.
Meski begitu, Amiruddin memastikan uang nasabah aman. Sejumlah langkah hukum sudah dilakukan BPR Sukabumi terkait temuan ini, termasuk salah satunya adalah melaporkan hal itu ke pihak kejaksaan dan berlanjut ke aparat kepolisian.
"Jadi temuan itu sebetulnya saat Perumda BPR Sukabumi melakukan semacam audit, audit rutin itu ditemukanlah yang namanya, ada dugaan penyalahgunaan dana nasabah, yang kebetulan audit ini terhadap kantor cabang (BPR) Jampangkulon," ujar Amir kepada sukabumiupdate.com via sambungan telepon, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Korupsi Dana BOS Rp587 Juta, Kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi Jadi Tersangka
Adapun penemuan jumlah total uang sekitar Rp7,2 Miliar tersebut, lanjut Amir, merupakan hasil dari pelacakan yang dilakukan oleh BPR Sukabumi terhadap ribuan nasabah cabang Jampangkulon. Hingga akhirnya diketahui diduga disalahgunakan oleh oknum pegawai cabang tersebut.
"Ada ribuan nasabah sebenarnya, jadi dari ribuan ini kemudian, ada istilahnya dilacak, dari ribuan nasabah itu ternyata sekitar sekian nasabah dengan jumlah total Rp7,2 M itu yang disalahgunakan oleh oknum karyawan perumda BPR kantor cabang Jampangkulon," ungkap dia.
Amir menuturkan, Perumda BPR Sukabumi kemudian berinisiatif untuk mengkonsultasikan temuan tersebut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait langkah apa yang harus ditempuh, yang pada akhirnya dilakukanlah penyelidikan oleh pihak kejari.
"Di dalam penyelidikan itu pihak kejaksaan menyatakan bahwa, penyimpangan dana nasabah ini tidak termasuk kepada tindak pidana korupsi, karena ini tidak termasuk dalam tidak pidana korupsi maka dilaporkan lah ke Polres Sukabumi, sekitar bulai Mei tahun 2023," ucapnya.
Saat ini, masih kata Amir, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi. Dia juga mengakui proses penyelidikan itu terhitung cukup lama karena terkendala dokumen atau berkas yang sebelumnya diduga telah dihilangkan oleh oknum tersebut.
"kita akui kenapa ini agak lama, karena ini kaitannya dengan berkas, jadi yang namanya orang berbuat jahat itu tentu akan melakukan segala cara untuk menghilangkan barang bukti," kata dia.
"Makanya oleh tim internal, perumda BPR mengumpulkan semua itu, dan memang bisa dibilang insyaallah sudah ketemu semua. Nah satu atau dua minggu kedepan bukti ini kita akan serahkan kepada Polres untuk dilakukan semacam pemeriksaan terhadap barang bukti ini nantinya," tambah dia.
Kendati demikian, terkait uang Rp7,2 Miliar milik ribuan nasabah itu, Amiruddin memastikan aman. Pihak direksi sendiri disebut Amir sudah berkonsultasi berkaitan kasus ini, hingga akhirnya pihak BPR berpegangan pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK).
"Aman itu aman (uang nasabah), karena memang ada aturan yang mewajibkan pada pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab, ada aturannya memang, seperti itu di pasal 29 P-OJK tahun 2013," ucapnya.
Sehingga ia meminta terhadap seluruh masyarakat Sukabumi dan sekitarnya untuk tidak khawatir menyimpan uang di Perumda BPR Sukabumi, mengingat semua itu telah dijamin oleh BPR Sukabumi.
"Ingin menyampaikan kepada masyarakat kabupaten sukabumi dan sekitarnya untuk tidak perlu khawatir dan tidak perlu ragu menyimpan uang di perumda BPR sukabumi karena terjamin oleh Perumda BPR Sukabumi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasatreskrim AKP Ali Jupri membenarkan soal adanya pelaporan terkait dugaan penggelapan dana nasabah di BPR Sukabumi.
“Betul kami masih menangani perkaranya, masih dalam proses penyelidikan,” kata Ali.
Ali menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dan terlapor. Meski begitu, belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Menurut Ali, pihaknya masih menunggu bukti-bukti dokumen dari pihak BPR Sukabumi.
“Kedepan kita akan melaksanakan gelar perkara, naik sidik, namun kami masih memerlukan audit internalnya dulu,” tandasnya.