SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Sukabumi di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha dan ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Sukabumi KH Apep Saepulloh. Penandatanganan ini dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggora DMI di Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Oki mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh pekerja sektor apapun termasuk para pengurus masjid, karena tidak ada satu orang pun yang mengetahui kapan resiko itu bisa terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip nirlaba atau tidak mencari keuntungan,” ucapnya.
Baca Juga: 50 Perisai BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ikuti Upscalling Kinerja
Berbeda dengan asuransi swasta yang mencari keuntungan dari nasabahnya, BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya berprinsip gotong royong sehingga setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta atau perusahaan bisa dipertanggungjawabkan atau akan kembali kepada peserta jika mengalami resiko.
“Resiko saat bekerja sangat mungkin terjadi termasuk para pengurus masjid, maka dari itu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa nyaman tanpa rasa khawatir saat bekerja,” lanjutnya.
Ketua DMI Kota Sukabumi KH Apep Saepulloh menyampaikan program dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus dan manfaatnya sangat besar untuk para pengurus masjid. Para Ketua DMI atau DKM yang hadir pada sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pengertian kepada pengurus lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan sangat perlu dilakukan agar informasi bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk para pengurus masjid yang berada di wilayah Kota Sukabumi,” ucapnya.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Sukabumi berupaya memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid, salah satunya dengan memastikan seluruh pengurus masjid menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi kepada Ketua DMI dan perwakilan pengurus DMI Kota Sukabumi, serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima sangat besar, untuk para pengurus masjid termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang dibayarkan hanya Rp 16.800 per bulan per orang.
Seperti diketahui pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan perlindugan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah hingga program kembali bekerja atau return to work, sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta. (ADV)