SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sejak awal tahun hingga Oktober 2023 telah menangani 34 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A Ineu Nuraeni yang diwawancarai di kantornya pada Rabu, 25 Oktober 2023, mengungkapkan dari sejumlah kasus tersebut, sebanyak 22 kasus di antaranya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.
Ia menyebut dalam penanganan kasus kekerasan, salah satu hal yang dilakukannya adalah memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban. Lalu untuk mencegah munculnya kasus kekerasan terutama terhadap anak, dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa, tenaga pendidik, termasuk orang tua.
“Pendampingan khusus untuk pemulihan psikologis mereka melibatkan psikolog. Kita melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah, memberikan edukasi kepada pendidik, orang tua atau lingkungan sekitar dan kampanye anti-bullying," katanya.
Baca Juga: Sempat Damai, Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi Berlanjut ke Ranah Hukum
Ineu menambahkan DP2KBP3A pada 23 Oktober lalu telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan memantau serta menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Pada saat yang bersamaan, diberikan pula pelatihan kepada perwakilan tenaga pendidik dari 60 Sekolah Dasar (SD) mengenai penanganan kasus tindak kekerasan.
“Tentang pelatihan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan Sekolah Dasar serta pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim akan memantau tindak kekerasan di lingkungan sekolah agar tidak terjadi tindak kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah," ujar dia.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat bilamana mengetahui tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan untuk segera melapor kepada pihaknya melalui nomor telepon 081111177545.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi