SUKABUMIUPDATE.com - Puskesmas Ciracap menjelaskan polemik praktik dokter umum yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Cipaku RT 11/03 Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Tempat praktik ini berada di rumah toko (ruko), tidak jauh dari Jalan Raya Surade-Ujunggenteng.
Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Ciracap Iwan Hernawan mengatakan dokter yang membuka praktik tersebut yakni laki-laki berinisial R, bersama rekannya sudah mendatangi Puskesmas Ciracap pada Rabu pagi (25/10/2023). R datang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dirinya sendiri.
"Tadi pagi dokter R bersama rekan datang ke Puskesmas Ciracap. Dalam kesempatan tersebut dokter R menunjukkan STR atas nama dirinya dan dokumen proses permohonan Surat Izin Praktik (SIP)," kata Iwan kepada sukabumiupdate.com.
Kelengkapan dokumen SIP tersebut disebut Iwan menjadi salah satu syarat membuka praktik. Adapun dokter R saat ini sedang menempuh permohonan penerbitan SIP, dimulai dengan rekomendasi profesi dari Koordinator Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah VI dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Baca Juga: Praktek Dokter di Ujunggenteng Sukabumi Diduga Tidak Memiliki Izin
"STR atas nama R sejauh ini kami anggap asli. Permohonan SIP membutuhkan beberapa syarat di antaranya rekomendasi profesi dan rekomendasi Dinkes," ujarnya.
Selama proses penerbitan SIP ditempuh, Iwan menyatakan sebaiknya dokter R tidak terlebih dahulu membuka praktik.
Sebelumnya diberitakan, pantauan di lokasi, tempat praktik dokter umum ini buka setiap hari dan terdapat plang dengan tulisan SIP. 404/050/1/dr/00690/DPMPTSP/2023. Menurut penduduk setempat, praktik dokter umum tersebut sudah berjalan hampir dua minggu. Warga menyebut dokter R berasal dari Bogor.
Iwan Hernawan beberapa waktu sebelumnya juga menyebut dokter dapat membuka praktik di mana pun selama ada surat izin praktik. Namun sebelum izin tersebut keluar, pihak terkait mesti memberikan pemberitahuan dan menempuh rekomendasi dari wilayah tempat dokter akan membuka praktik pengobatan.