SUKABUMIUPDATE.com - Praktek dokter umum di Kampung Cipaku RT 11/03 Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan.
Pasalnya, diduga sang dokter belum memiliki kelengkapan perizinan yang semestinya.
Dari pantauan sukabumiupdate.com, praktek dokter tersebut menempati sebuah rumah dan toko (Ruko) yang tak jauh dari jalan raya Surade-Ujunggenteng, nampak plang praktek dokter umum dr. R, buka praktek setiap hari. Tertulis dalam papan plang SIP . 404/050/1/dr/00690/DPMPTSP/2023.
Menurut warga, praktek dokter itu sudah berjalan hampir 2 mingguan. Warga menyebut dokter itu berasal dari Bogor.
Baca Juga: Pembangunan Graha Pemuda Mangkrak, Bupati Sukabumi: Sayang Duit Negara
Kepala TU Puskesmas Ciracap Iwan Hernawan menuturkan, dokter dapat buka praktek dimana saja, asalkan ada surat izin praktek. Namun, kata Iwan, sebelum izin tersebut keluar pihak terkait mesti memberikan pemberitahuan dan menempuh rekomendasi dari wilayah tempat dokter itu akan membuka praktek.
"Kami sudah mengecek lokasi, dokter R tidak ada ditempat, yang ada hanya yang dipercayakan di tempat praktek," kata Iwan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/10/2023).
Iwan menjelaskan setelah kami mengecek, ternyata Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr R tidak bisa menunjukan.
Baca Juga: Ubi Jalar Madu Sukabumi Tembus Pasar Ekspor, Butuh Ratusan Ton per Minggu
Adapun Surat Izin Praktek (SIP) untuk wilayah Bogor tidak bisa kami cross cek keaslianya. "Kesimpulan: tidak ada dokumen penunjang yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.