SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantah Kota Sukabumi akui banyak hambatan dalam proses realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Sukabumi. Target 1.000 bidang tanah dalam satu tahun periode anggaran, namun baru 80 sertifikat yang diserahkan.
Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman menyebut salah satu kendala dalam proses realisasi PTSL adalah kurangnya penyuluhan atau sosialisasi terhadap masyarakat.
"Bisa jadi kami kurang sosialisasi atau bisa jadi memang tanahnya banyak yang bermasalah. Kota Sukabumi itu kan memang letaknya di kota jadi banyak sekali permasalahan yang harus diselesaikan ada yang tumpang tindih ada yang sengketa waris dan sebagainya," ujar Surahman kepada sukabumiupdate.com, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Peresmian Pabrik Pupuk Batubara di Riau, Komitmen Ayep Zaki Bidang Pertanian
Selain itu, banyaknya tanah di Kota Sukabumi yang dimiliki oleh orang luar kota juga menjadi salah satu faktor penghambat proses pendataan yang dilakukan oleh perangkat yang berada di Kelurahan.
"Saat ini kesulitannya banyak pemilik tanah yang di luar kota sehingga pada saat pendataan orang kelurahan pun tidak tahu itu tanah punya siapa dan sebagainya, bahkan maklum lah karena kelurahan itu kan pegawai negeri bukan kepala desa atau kuwu," kata dia.
"Kalau lurah itu kan biasanya orang luar sehingga banyak tanah yang tidak tahu itu punya siapa, yang kedua banyak tanah yang masih sengketa atau banyak tanah yang masih bagi waris," tambah dia.
Kemudian, ia pun menyayangkan dengan seribu kuota yang disediakan serta biaya biaya yang sangat murah itu hingga saat ini peningkatannya belum memuaskan.
Baca Juga: 5 Tanda Smartphone Sudah Harus Diganti, Updaters Wajib Tahu!
"Harus satu tahun anggaran, anggaran itu kan 31 Desember. Iya sayang sekali kalau masyarakat kota Sukabumi tidak membuatkan PTSL hanya 150 ribu, kemudian BPHTB oleh pak walikota waktu jaman pak Achmad Fahmi 0 rupiah. Hingga saat ini belum sampai 50 persen padahal sudah bulan Oktober," ungkapnya.
Lebih rinci, ia mengatakan ada kurang lebih sekitar 80 bidang tanah yang telah bersertifikat melalui PTSL, 100 lebih yang baru selesai dan 300 yang baru mendaftar. "80 an yang sudah diserahkan. Kalau yang sudah selesai di atas 100. Yang sudah daftar itu sekitar 300," ucapnya.
Kendati demikian, dari seribu kuota yang belum terealisasi itu, Pihaknya mengaku akan memanggil semua lurah di Kota Sukabumi untuk mengadakan rapat koordinasi agar program tersebut dapat segera direalisasikan.
Baca Juga: Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Berdampak Buruk Pada Kesehatan Mental!
"Kuotanya seribu tapi sampai saat ini belum terpenuhi mudah mudahan besok saya panggil berapa lurah untuk rapat koordinasi supaya untuk percepatan di kota Sukabumi ini bisa terealisasi 100 persen karena targetnya harus 100 persen," tuturnya.
Terlebih, Surahman menjelaskan terkait kategori yang boleh dan tidak boleh ikut dalam program Ptsl. Di antaranya ada tiga kategori yang tidak diperbolehkan mengikuti program Ptsl tersebut.
"Tidak hanya masyarakat yang boleh ikut ptsl, instansi pemerintah juga boleh, aset pemerintah kota, aset negara, kepolisian, TNI, kemudian tanah wakaf juga boleh ikut ptsl hanya 3 kategori yang tidak boleh, satu warga negara asing, dua badan hukum, tiga tanah yang sudah sertifikat, misalnya mau balik nama, mau pemecahan itu ga boleh lewat ptsl," pungkasnya.