Rp742 Juta dari Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Selasa 24 Oktober 2023, 10:52 WIB
Seorang pegawai pegadaian di Sukabumi saat diperiksa Kejari Kota Sukabumi kasus korupsi modus kredit fiktif (Sumber: Asep Awaludin)

Seorang pegawai pegadaian di Sukabumi saat diperiksa Kejari Kota Sukabumi kasus korupsi modus kredit fiktif (Sumber: Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Pria Inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. NS merupakan Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) Sukabumi pada Kantor Pegadaian Sukabumi

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023. NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada kantor pegadaian cabang sukabumi periode tahun 2019 sampai tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 742.255.000 rupiah

Kepala Kejaksaan Negeri, Setyowati mengatakan penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaannya terhadap pelaku. Selain itu, hingga saat ini ada 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban.

Baca Juga: 5 Tanda Smartphone Sudah Harus Diganti, Updaters Wajib Tahu!

"Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah kami temui dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan," ujar Setyowati kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/10/2023).

"Sejak 2019 hingga 2021, ada sekitar 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka NS. Untuk uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya saja," tambah dia.

Adapun modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka, kata Setyowati, di antaranya dengan cara memanipulasi data nasabah yang masih aktif, data nasabah yang sudah dilunasi dan data nasabah yang yang telah ditolak atau batal dalam transaksi kreditnya.

Baca Juga: Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Berdampak Buruk Pada Kesehatan Mental!

"Modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka dengan cara penyimpangan skim kredit mikro data nasabah yang masih aktif, penyalahgunaan data yang sudah dilunasi oleh nasabah, penyalahgunaan data nasabah yang ditolak atau batal kreditnya kemudian data nasabah tersebut diajukan kembali sebagai kredit baru," kata dia.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Terhadap tersangka hari ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sukabumi, selain itu, hasil dari pemeriksaan ini, kami akan melakukan pendalaman lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kami kembangkan atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Pustu Ujunggenteng Sukabumi Rusak dan Terbengkalai, Ini Respons Dinkes

Dalam hal ini, Kejari Kota Sukabumi menganggap tersangka NS telah melanggar pasal 2 UURI No 31 tahun 1999 Junto UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 Junto UU RI no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Januari 2025, 14:00 WIB

Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy memberikan tanggapan bahwa rumor Ijonk melamar Ririn Dwi Ariyanti tidak benar ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)
Inspirasi30 Januari 2025, 13:30 WIB

Info Loker Lulusan D3, Penempatan di Purwakarta Jawa Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 untuk Penempatan di Purwakarta Jawa Barat.
Ilustrasi. Info Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : pixabay.com/@GerdAltmann)
Film30 Januari 2025, 12:55 WIB

Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini

Penggemar film Korea pasti sudah tidak sabar menantikan comeback Song Hye Kyo dan menyaksikan aksinya dalam film horor terbarunya, Dark Nuns. Film ini menandai kembalinya sang aktris ke layar lebar setelah hampir satu dekade absen.
Culikan Film Dark Nuns, Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini (Sumber : IMDb)
Entertainment30 Januari 2025, 12:30 WIB

Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama

Dokter kecantikan sekaligus selebgram Richard Lee tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya tengah berdzikir bersama Ustadz Derry Sulaiman tersebar di media sosial.
Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama (Sumber : Instagram/@renieffendi24)