SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Pria Inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. NS merupakan Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) Sukabumi pada Kantor Pegadaian Sukabumi
Diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023. NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada kantor pegadaian cabang sukabumi periode tahun 2019 sampai tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 742.255.000 rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri, Setyowati mengatakan penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaannya terhadap pelaku. Selain itu, hingga saat ini ada 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban.
Baca Juga: 5 Tanda Smartphone Sudah Harus Diganti, Updaters Wajib Tahu!
"Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah kami temui dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan," ujar Setyowati kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/10/2023).
"Sejak 2019 hingga 2021, ada sekitar 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka NS. Untuk uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya saja," tambah dia.
Adapun modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka, kata Setyowati, di antaranya dengan cara memanipulasi data nasabah yang masih aktif, data nasabah yang sudah dilunasi dan data nasabah yang yang telah ditolak atau batal dalam transaksi kreditnya.
Baca Juga: Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Berdampak Buruk Pada Kesehatan Mental!
"Modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka dengan cara penyimpangan skim kredit mikro data nasabah yang masih aktif, penyalahgunaan data yang sudah dilunasi oleh nasabah, penyalahgunaan data nasabah yang ditolak atau batal kreditnya kemudian data nasabah tersebut diajukan kembali sebagai kredit baru," kata dia.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Terhadap tersangka hari ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sukabumi, selain itu, hasil dari pemeriksaan ini, kami akan melakukan pendalaman lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kami kembangkan atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Pustu Ujunggenteng Sukabumi Rusak dan Terbengkalai, Ini Respons Dinkes
Dalam hal ini, Kejari Kota Sukabumi menganggap tersangka NS telah melanggar pasal 2 UURI No 31 tahun 1999 Junto UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 Junto UU RI no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.