Rp742 Juta dari Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Selasa 24 Oktober 2023, 10:52 WIB
Seorang pegawai pegadaian di Sukabumi saat diperiksa Kejari Kota Sukabumi kasus korupsi modus kredit fiktif (Sumber: Asep Awaludin)

Seorang pegawai pegadaian di Sukabumi saat diperiksa Kejari Kota Sukabumi kasus korupsi modus kredit fiktif (Sumber: Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Pria Inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. NS merupakan Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) Sukabumi pada Kantor Pegadaian Sukabumi

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023. NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada kantor pegadaian cabang sukabumi periode tahun 2019 sampai tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 742.255.000 rupiah

Kepala Kejaksaan Negeri, Setyowati mengatakan penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaannya terhadap pelaku. Selain itu, hingga saat ini ada 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban.

Baca Juga: 5 Tanda Smartphone Sudah Harus Diganti, Updaters Wajib Tahu!

"Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah kami temui dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan," ujar Setyowati kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/10/2023).

"Sejak 2019 hingga 2021, ada sekitar 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka NS. Untuk uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya saja," tambah dia.

Adapun modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka, kata Setyowati, di antaranya dengan cara memanipulasi data nasabah yang masih aktif, data nasabah yang sudah dilunasi dan data nasabah yang yang telah ditolak atau batal dalam transaksi kreditnya.

Baca Juga: Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Berdampak Buruk Pada Kesehatan Mental!

"Modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka dengan cara penyimpangan skim kredit mikro data nasabah yang masih aktif, penyalahgunaan data yang sudah dilunasi oleh nasabah, penyalahgunaan data nasabah yang ditolak atau batal kreditnya kemudian data nasabah tersebut diajukan kembali sebagai kredit baru," kata dia.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Terhadap tersangka hari ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sukabumi, selain itu, hasil dari pemeriksaan ini, kami akan melakukan pendalaman lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kami kembangkan atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Pustu Ujunggenteng Sukabumi Rusak dan Terbengkalai, Ini Respons Dinkes

Dalam hal ini, Kejari Kota Sukabumi menganggap tersangka NS telah melanggar pasal 2 UURI No 31 tahun 1999 Junto UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 Junto UU RI no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).