SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menampilkan J (30 tahun) tersangka begal motor di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, Senin (23/10/2023). Sebelum diamankan kepolisian, J sempat babak belur dihajar massa usai tertangkap pada Sabtu 23 September 2023 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan kembali kronologi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan J dengan rekannya S alias Acuy yang kini masih DPO.
Pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Cikaso-Tegalbuleud, keduanya yang berboncengan, memepet kendaraan sepeda motor incaran milik korban RD (23 tahun). Saat berpapasan, tersangka seolah-olah kenal dengan korban dengan menyapa 'heyy guys' hingga akhirnya korban melambatkan laju kendaraannya.
"Jadi pelaku ini saat berpapasan memanggil korban dengan berkata heyy guys, ketika korban melambatkan laju kendaraannya, pelaku J dan rekannya S langsung memutar balik sepeda motor mereka dan mengejar korban," ujat Maruly kepada awak media dalam konferensi pers, Senin (23/10/2023).
Setelah korban berhenti, kata Maruly, pelaku S menodongkan senjata api dan meminta handphone milik korban, namun korban tidak memberikannya dan membuang handphone ke dalam selokan di sekitar tempat kejadian.
"J bersama dengan pelaku S lalu mengancam korban dengan senjata api yang dikeluarkan oleh pelaku S. Korban pun ketakutan dan tidak melawan, hingga akhirnya sepeda motornya dibawa kabur pelaku ke arah Cikaso," terangnya.
Baca Juga: Todong Pistol Injak Korban, Kronologi Begal Babak Belur di Tegalbuleud Sukabumi
Maruly menjelaskan, setelah handphone dibuang lalu korban berhasil menemukan handphone yang dibuangnya dan menghubungi temannya dan pelaku pun dihadang teman korban hingga akhirnya di bawa ke Polsek Tegalbuleud.
"Pelaku J berhasil dicegat dan diamankan oleh warga sebelum kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian sektor Tegalbuleud," jelasnya.
Adapun motif tersangka melakukan pencurian, lanjut Maruly, dengan maksud untuk memiliki atau menguasai barang, yang kemudian barang hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan materil atau uang.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat warna Biru putih tahun 2021 No.Pol F 3119, satu buah kunci kontak kendaraan sepeda motor, satu buah gagang kunci palsu (Letter T) berikut dua buah anak kunci Leter T, satu potong baju warna merah marun dan satu potong sweater warna hitam.
Akibat perbuatannya, kata Maruly, tersangka J dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Sedangkan pelaku S masih DPO masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi," tandasnya.