SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menciduk salah satu dari dua DPO pelaku perampokan minimarket, yaitu RBP (34 tahun) di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, peristiwa perampokan tersebut terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Bojonggenteng, Kampung Bojonggenteng, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 6 Oktober 2023, sekitar 22.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah adanya peristiwa tersebut unit Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku SR (34 tahun) dan dilakukan pengejaran kepada dua tersangka DPO.
"Kemudian tim opsnal gabung unit Reskrim dan Polsek melakukan pengejaran ke dua orang DPO dan berhasil mengamankan satu tersangka RBP usia 34 tahun warga Parakansalak Kabupaten Sukabumi di wilayah Karawang," ujar Maruly Senin (23/10/2023).
Baca Juga: 12 Pekerja Jaringan Internet di Sukabumi Tersengat Listrik, 1 Orang Tewas
Maruly mengatakan bahwa tersangka RBP (34) ini merupakan mantan pekerja minimarket di tempat yang mereka curi, sehingga pelaku RBP mengetahui persis kondisi minimarketnya.
"RBP karyawan minimarket yang kabur ke Karawang, pengakuan dia pernah bekerja di tempat itu," katanya Maruly.
Sementara itu RBP saat ditanyai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengaku bahwa pada saat ia kabur ke Karwang pergi ke temannya dengan alesan ingin ikut bekerja.
"ke Karawang. Pelarian sekitar 5 hari, ke kawarang saja satu tempat disitu teman. Teman saya gak tahu (RBP DPO), saya cerita saja pengen ikut kerja," kata RBP.
Setelah SR tertangkap, RBP mengatakan, terdapat polisi yang dateng ke rumahnya lalu, Ia bersama temannya LR (29 tahun) DPO kabur ke wilayah Karawang dengan menggunakan sepedah motor milik LR.
Baca Juga: Dibantu Alat Berat, 13 Jam Padamkan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi
"Ada polisi kerumah pas malamnya, pas loncat, saya berdua sama satu lagi yang belum ketangkap, saya kabur ke kawarang pakai motor teman yang masih DPO," kata RBP.
RBP mengaku bahwa pada saat perampokan terjadi ia melajukan penodongan kepada tiga karywan minimarket menggunakan sajam.
"Peran sebagai eksekutor yang nodong karyawan, yang ngiket teman, yang ngambil barang teman juga, nodong pakai sajam saya, (sajam) punya teman juga," ucap RBP.
Dalam aksi perampokan minimarket tersebut, Kata Maruly, bahwa masih terdapat satu orang DPO yakni LR (29 tahun).
"Dari para pelaku ini masih ada satu orang DPO yang msih dalam pengejaran tim opsnal satreskrim polres Sukabumi yaitu tersangka LR, dan kami menghimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri atau kita akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: 10 Tips Memilih Cushion yang Tepat, Agar Riasan Terlihat Cantik dan Menarik
"Terhadap kedua tersangka yang telah diamankan itu diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan saat ini kedua pelaku dilakukan penahan dalam rangka penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi," tandasnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan peristiwa perampokan tersebut terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, pada Jumat 6 Oktober 2023, sekitar 22.00 WIB.
"Jadi menjelang toko akan tutup, pada saat karyawan yang berjumlah dua orang akan merapikan toko, lalu pelaku bertiga masuk ke lokasi langsung menodongkan senjata tajam kepada para korban, kemudian mengikat para karyawan dan menyekap para karyawan kemudian mengambil beberapa uang dan juga rokok dan juga DVR," ujar Maruly Senin (16/10/2023).
Maruly menjelaskan, agar aksinya tidak diketahui para pelaku mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV minimarket. Para pelaku masing-masing berinisial SR (34 tahun) warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, kemudian LR (29 tahun) dan RBP (34 tahun) yang merupakan DPO.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Maksimal 70 Tahun dan Dua Kali Maju Capres-Cawapres
"Dari pelaku 3 orang yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan karyawan Alfamart melakukan menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya, sedangkan LR dan RBP ini masih dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," Ucap Maruly.