SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan.
Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi Abdul Lutfi pada Kamis (19/10/2023).
“Tiap tahun, KPPN Sukabumi melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat yang ditujukan kepada para pengguna layanan KPPN Sukabumi,” ujar Abdul Lutfi.
“Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir, yaitu 2021, 2022, dan 2023, nilai indeks kepuasan KPPN Sukabumi adalah 5 dari skala 5. Ini menandakan pengguna layanan di KPPN Sukabumi sangat puas atas berbagai layanan pada KPPN Sukabumi,” sambungnya.
Selanjutnya, Abdul Lutfi juga menjelaskan bahwa terdapat lima jenis layanan yang dilakukan dalam survei. Pertama adalah terkait pencairan dana. Kedua, layanan bimbingan dan konsultasi. Ketiga adalah konfirmasi atas setoran penerimaan negara. Keempat, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan kelima adalah penyediaan sarana dan prasarana.
Melalui pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini, dapat dibuatkan pedoman penyusunan rencana dan strategi perbaikan kinerja secara menyeluruh sehingga mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Dengan demikian, kepuasan dari para penerima layanan makin meningkat atas pelayanan yang diberikan.
Baca Juga: Akhir Triwulan III, Realisasi Belanja Negara di KPPN Sukabumi Capai Rp6,2 Triliun
“Hasil dari survei tersebut tentu menjadi dorongan semangat bagi para pegawai KPPN Sukabumi untuk mempertahankan prestasi ini. KPPN Sukabumi harus terus mendorong ide-ide kreatif dan inovatif agar kepuasan pengguna layanan tetap di angka sangat puas,” kata Abdul Lutfi.
Abdul Lutfi juga menyampaikan bahwa jika terdapat pelanggaran atau pun layanan yang tidak sesuai, maka para pengguna layanan dapat mengadukan ke berbagai saluran pengaduan yang ada.
Saluran pengaduan tersebut, meliputi telepon pengaduan dengan nomor 0266-221603 atau 0811 1143 252. Pengaduan dapat pula disampaikan melalui alamat email berikut: [email protected] atau [email protected] serta kotak saran yang disediakan di KPPN Sukabumi.
Para pengguna layanan juga dapat mengakses website berikut: http://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau http://lapor.go.id/ jika ingin mengajukan pengaduan. (ADV)
Sumber: Siaran Pers