SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menggelar kegiatan upscalling kinerja agen perisai dengan tema Penggerak Jaminan Sosial, Sahabat Masyarakat Pekerja Indonesia pada 11 Oktober 2023 di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 Perisai, selain dilakukan diskusi antara BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dengan Perisai juga dilakukan sosialisasi tata cara klaim, fitur auto debet untuk menjaga sustainability iuran untuk mempermudah Perisai.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka menjalin silaturahmi antar agen perisai terutama saling memberikan masukan untuk mengakuisisi kepesertaan sektor BPU.
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai amanat Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja baik pekerja Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
“Agen perisai adalah mitra BPJS Ketenagakerjaan, sebagai kepanjang tanganan untuk menyebarluaskan informasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat,” ucapnya
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi sangat mengapresiasi kinerja seluruh Perisai yang dengan semangat melindungi pekerja sektor BPU yang berada di wilayah Sukabumi, tentunya niat awal dari pekerjaan ini untuk ibadah, insya Allah hasilnya juga kembali kepada diri kita
Oki menitip pesan kepada Perisai jika ada peserta yang ingin melakukan klaim untuk tidak melalui jasa-jasa yang tidak resmi, karena itu sangat merugikan peserta atau ahli waris, pencairan klaim sangat mudah dan tidak ada pungutan biaya apapun jika ditemukan praktek pencaloan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami.
Menurut data, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi memiliki 93 Perisai aktif dengan total akuisis pekerja BPU sebanyak 20.266 periode Januari sampai September 2023.
“Koordinasi harus tetap dijaga dengan seluruh Perisai agar semakin banyak masyarakat khususnya yang berada di Sukabumi bisa merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Untuk pekerja BPU ini, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 setiap bulannya sudah berhak mendapatkan perlindugan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah hingga program kembali bekerja atau return wo work, sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta. (ADV)
Sumber: Siaran Pers