SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertanian Nusantara VIII (Persero) akhirnya angkat bicara terkait adanya penjagaan lahan garapan petani oleh Brimob di beberapa titik, diantaranya di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, penjagaan ketat di lahan garapan Hak Guna Usaha eks PTPN VIII oleh anggota Brimob mengakibatkan aktivitas petani di lahan tersebut menjadi terganggu.
Manager Kebun Goalpara PTPN VIII Umar Hadikusuma membenarkan adanya bantuan dari satuan Brimob Polda Jabar itu untuk mengamankan lahan yang diduga adanya pembukaan lahan garapan baru di lahan produktif. Pihaknya pun mencatat ada sekitar 26 hektare lahan produktif dan lahan cadangan pokok yang telah dibuka oleh petani.
Baca Juga: Ditutup Bupati, Girimukti FC Juara Turnamen Sepak Bola di Waluran Sukabumi
"Luasan total tahun ini ada 26 hektare yang dibuka lahan baru. Itu tanaman produktif. Kita lapor ke Bandung dan Bandung koordinasi dengan Polda (Jawa Barat). Akhirnya Polda turunkan Brimob untuk melakukan pengamanan supaya tidak terjadi perluasan, pembabatan dan pengrusakan tanah," kata Umar kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kantornya pada Rabu (18/10/2023).
Tak hanya itu, dia juga mengaku Brimob tersebut sudah menjaga lahan afdeling goalpara itu sejak 14 September 2023 lalu sampai waktu yang tidak ditentukan, tergantung situasi dan kondisi keamanan di lapangan.
"Tergantung kondisi di lapangan, kebutuhan kita situasi kemananan di lapangan, kalau tidak ada lagi pembabatan dan mereka sudah menyadari tidak melakukan lagi pengrusakan kita selesai," ujar dia.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Legislator Sukabumi Soroti Syarat Usia hingga PT Nol Persen
Kendati demikian, dari belasan anggota Brimob yang diturunkan sejak 14 September, kata Umar, saat ini hanya tersisa enam anggota Brimob yang disiagakan di lapangan.
Ditanya terkait adanya aktifitas penyitaan alat-alat pertanian milik para petani penggarap. Umar tidak menyangkal adanya aktifitas penyitaan tersebut. Kendati demikian pihaknya mengaku penyitaan itu dilakukan kepada para petani penggarap yang dianggap melakukan pengrusakan.
"Lahan di puluhan hektare ini sedang hangat dan mereka terus melakukan (pembukaan lahan) sebelum ada Brimob. Begitu ada Brimob, biasa menggunakan gergaji, parang, gergaji mesin bahkan alat berat ya terpaksa kita sita untuk tidak melakukan penjarahan lagi," ungkapnya.
Terkait sengketa lahan eks HGU itu. Dia menjelaskan, berdasarkan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Jabar bahwa PTPN masih memiliki hak untuk mengelola meskipun sertifikat HGU sudah habis.
Baca Juga: Setelah 2 Tahun Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Serahkan Diri, Ini Sederet Faktanya
Sebelumnya diberitakan, lahan HGU eks PTPN VIII di Blok Baru Ajol Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi tengah dijaga sekelompok pria berseragam Brimob Polda Jawa Barat yang dilengkapi senjata api laras panjang. Akibatnya, sekitar 200 petani penggarap di lahan tersebut terpaksa tidak bisa menjalankan aktivitas pertaniannya.
Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Reforma Agraria Sukabumi (Aras), Dedi Suryadi. Bahkan menurutnya, para oknum tersebut nekat melakukan penyitaan alat-alat pertanian milik petani penggarap seperti pacul dan lainnya serta melarang mereka masuk ke area lahan.
"Saat ini para petani itu tidak bisa menjalankan aktivitas pertaniannya dengan normal karena selalu ada patroli yang dilakukan oleh Brimob, bahkan beberapa alat pertanian milik petani itu dirampas oleh Brimob. Sudah dua pekan lebih mereka (Brimob) berada di lapangan," ujar Dedi kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (12/10/2023) lalu.