Respon BPHN, MP Lawfirm Beberkan Dalil Pola Bantuan Hukum Desa di Sukabumi

Rabu 18 Oktober 2023, 16:01 WIB
Irianto Marpaung, Direktur MP Lawfirm | Foto : Ist

Irianto Marpaung, Direktur MP Lawfirm | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur MP Lawfirm, Irianto Marpaung merespon balik pernyataan Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana yang akan memberikan sanksi Balcklist kepada firma hukum yang dikelolanya, yakni Marpaung and Partner Lawfirm.

Menurut Marpaung, pada prinsipnya ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (BPHN) Widodo Ekatjahjana dengan persoalan Lembaga Bantuan Hukum.

"Bahwa kemudian, LBH dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang kemudian Tata Cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 10/2015 jo, serta Permen Kumham No 63/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum".

Baca Juga: Erick Thohir Buat SKCK di Baintelkam Polri, Mau Maju Jadi Cawapres Prabowo?

Akan tetapi, kata Marpaung, yang MP Lawfirm laksanakan di Kabupaten Sukabumi ini adalah hal yang berbeda karena acuan hukumnya berbeda. yaitu berdasarkan pada UU No 6/2014 tentang Desa.

"Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ayat(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : huruf n. "Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Bahasa mengenai Kuasa Hukum dalam UU Desa, tentunya merujuk pada UU No 18/2003 tentang Advokat. Dan kemudian, oleh karena Kepala Desa diberikan Kewenangan dalam menjalankan Tugas sebagaimana dimaksud dalam UU Desa tersebut, Kepala Desa telah menunjuk Kami sebagai Kuasa Hukum dan menjalin kerjasama hukum dengan sasaran Masyarakat Marginal dan Rentan sesuai dengan acuan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) No 8/2022," jelas Marpaung dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023) .

Baca Juga: 2 Pengedar Ganja Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Barbuk 2,5 Kg Disita

Kemudian perlu di pahami bahwa Marginal dan Rentan, tidak hanya terfokus pada Rentan secara ekonomi, namun pada faktanya terdapat pula Rentan secara Sosial, Budaya, Fisik.

"Berdasarkan kewenangan dari Kepala Desa berdasarkan UU Desa tersebut memungkinkan untuk dijalinnya kerjasama hukum untuk mengcover lapisan masyarakat tertentu yang belum di lindungi oleh Undang-Undang. Karna amanat Pasal 28 D ayat (1) yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"/ Equality Before The Law," tambahnya.

Sehingga perlu dipahami bahwa yang kami lakukan ini tidak sedang berada pada koridor UU No 16/2011 tentang LBH karena kami sedang tidak menjalankan program bantuan hukum sesuai dengan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: ICCF 2023 di Banjarmasin, Jejaring 260 Kota/Kabupaten Se-Indonesia

Diketahui sebelumnya, ancaman sanksi BPHN Kemenkumham kepada MP Lawfirm tersebut menyusul tuduhan skandal kerjasama bantuan hukum desa antara 85 desa di Kabupaten Sukabumi dengan MP Lawfirm yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa point yang disorot diantaranya bahwa MP Lawfirm ternyata belum terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan proses transfer pembayaran jasa bantuan hukum oleh Pemdes dilakukan sebelum perkaranya dilesaikanan.

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun", ucap Kepala BPHN seperti dikutip sukabumiupdate.com dari jabar.kemenkumham.go.id, Minggu (15/10/2023).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara