SUKABUMIUPDATE.com - Direktur MP Lawfirm, Irianto Marpaung merespon balik pernyataan Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana yang akan memberikan sanksi Balcklist kepada firma hukum yang dikelolanya, yakni Marpaung and Partner Lawfirm.
Menurut Marpaung, pada prinsipnya ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (BPHN) Widodo Ekatjahjana dengan persoalan Lembaga Bantuan Hukum.
"Bahwa kemudian, LBH dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang kemudian Tata Cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 10/2015 jo, serta Permen Kumham No 63/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum".
Baca Juga: Erick Thohir Buat SKCK di Baintelkam Polri, Mau Maju Jadi Cawapres Prabowo?
Akan tetapi, kata Marpaung, yang MP Lawfirm laksanakan di Kabupaten Sukabumi ini adalah hal yang berbeda karena acuan hukumnya berbeda. yaitu berdasarkan pada UU No 6/2014 tentang Desa.
"Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ayat(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : huruf n. "Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Bahasa mengenai Kuasa Hukum dalam UU Desa, tentunya merujuk pada UU No 18/2003 tentang Advokat. Dan kemudian, oleh karena Kepala Desa diberikan Kewenangan dalam menjalankan Tugas sebagaimana dimaksud dalam UU Desa tersebut, Kepala Desa telah menunjuk Kami sebagai Kuasa Hukum dan menjalin kerjasama hukum dengan sasaran Masyarakat Marginal dan Rentan sesuai dengan acuan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) No 8/2022," jelas Marpaung dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023) .
Baca Juga: 2 Pengedar Ganja Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Barbuk 2,5 Kg Disita
Kemudian perlu di pahami bahwa Marginal dan Rentan, tidak hanya terfokus pada Rentan secara ekonomi, namun pada faktanya terdapat pula Rentan secara Sosial, Budaya, Fisik.
"Berdasarkan kewenangan dari Kepala Desa berdasarkan UU Desa tersebut memungkinkan untuk dijalinnya kerjasama hukum untuk mengcover lapisan masyarakat tertentu yang belum di lindungi oleh Undang-Undang. Karna amanat Pasal 28 D ayat (1) yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"/ Equality Before The Law," tambahnya.
Sehingga perlu dipahami bahwa yang kami lakukan ini tidak sedang berada pada koridor UU No 16/2011 tentang LBH karena kami sedang tidak menjalankan program bantuan hukum sesuai dengan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: ICCF 2023 di Banjarmasin, Jejaring 260 Kota/Kabupaten Se-Indonesia
Diketahui sebelumnya, ancaman sanksi BPHN Kemenkumham kepada MP Lawfirm tersebut menyusul tuduhan skandal kerjasama bantuan hukum desa antara 85 desa di Kabupaten Sukabumi dengan MP Lawfirm yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa point yang disorot diantaranya bahwa MP Lawfirm ternyata belum terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan proses transfer pembayaran jasa bantuan hukum oleh Pemdes dilakukan sebelum perkaranya dilesaikanan.
"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun", ucap Kepala BPHN seperti dikutip sukabumiupdate.com dari jabar.kemenkumham.go.id, Minggu (15/10/2023).