Respon BPHN, MP Lawfirm Beberkan Dalil Pola Bantuan Hukum Desa di Sukabumi

Rabu 18 Oktober 2023, 16:01 WIB
Irianto Marpaung, Direktur MP Lawfirm | Foto : Ist

Irianto Marpaung, Direktur MP Lawfirm | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur MP Lawfirm, Irianto Marpaung merespon balik pernyataan Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana yang akan memberikan sanksi Balcklist kepada firma hukum yang dikelolanya, yakni Marpaung and Partner Lawfirm.

Menurut Marpaung, pada prinsipnya ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (BPHN) Widodo Ekatjahjana dengan persoalan Lembaga Bantuan Hukum.

"Bahwa kemudian, LBH dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang kemudian Tata Cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 10/2015 jo, serta Permen Kumham No 63/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum".

Baca Juga: Erick Thohir Buat SKCK di Baintelkam Polri, Mau Maju Jadi Cawapres Prabowo?

Akan tetapi, kata Marpaung, yang MP Lawfirm laksanakan di Kabupaten Sukabumi ini adalah hal yang berbeda karena acuan hukumnya berbeda. yaitu berdasarkan pada UU No 6/2014 tentang Desa.

"Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ayat(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : huruf n. "Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Bahasa mengenai Kuasa Hukum dalam UU Desa, tentunya merujuk pada UU No 18/2003 tentang Advokat. Dan kemudian, oleh karena Kepala Desa diberikan Kewenangan dalam menjalankan Tugas sebagaimana dimaksud dalam UU Desa tersebut, Kepala Desa telah menunjuk Kami sebagai Kuasa Hukum dan menjalin kerjasama hukum dengan sasaran Masyarakat Marginal dan Rentan sesuai dengan acuan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) No 8/2022," jelas Marpaung dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023) .

Baca Juga: 2 Pengedar Ganja Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Barbuk 2,5 Kg Disita

Kemudian perlu di pahami bahwa Marginal dan Rentan, tidak hanya terfokus pada Rentan secara ekonomi, namun pada faktanya terdapat pula Rentan secara Sosial, Budaya, Fisik.

"Berdasarkan kewenangan dari Kepala Desa berdasarkan UU Desa tersebut memungkinkan untuk dijalinnya kerjasama hukum untuk mengcover lapisan masyarakat tertentu yang belum di lindungi oleh Undang-Undang. Karna amanat Pasal 28 D ayat (1) yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"/ Equality Before The Law," tambahnya.

Sehingga perlu dipahami bahwa yang kami lakukan ini tidak sedang berada pada koridor UU No 16/2011 tentang LBH karena kami sedang tidak menjalankan program bantuan hukum sesuai dengan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: ICCF 2023 di Banjarmasin, Jejaring 260 Kota/Kabupaten Se-Indonesia

Diketahui sebelumnya, ancaman sanksi BPHN Kemenkumham kepada MP Lawfirm tersebut menyusul tuduhan skandal kerjasama bantuan hukum desa antara 85 desa di Kabupaten Sukabumi dengan MP Lawfirm yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa point yang disorot diantaranya bahwa MP Lawfirm ternyata belum terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan proses transfer pembayaran jasa bantuan hukum oleh Pemdes dilakukan sebelum perkaranya dilesaikanan.

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun", ucap Kepala BPHN seperti dikutip sukabumiupdate.com dari jabar.kemenkumham.go.id, Minggu (15/10/2023).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)