SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang warga Sukabumi berinisial MB (25) dan ND (25) ditangkap Polres Sukabumi Kota karena terlibat dalam peredaran ganja jaringan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Warudoyong dan Kecamatan Cisaat, Sukabumi.
Kasus peredaran ganja jaringan Lapas Gunung Sindur itu terungkap berdasarkan isi pesan singkat tersangka dengan terduga pelaku yang berada di Lapas Gunung Sindur. Diketahui kedua tersangka diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai ganja.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap kedua tersangka. Kendati demikian pihaknya akan terus mendalami peredaran tersebut, mengingat di dalam Lapas, para narapidana tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
Baca Juga: Satu Orang Luka, Dua Keluarga Ngungsi Akibat Kebakaran di Ciemas Sukabumi
"Hasil komunikasi di HP tersangkanya bahwa menyampaikan itu arahannya dari Lapas (Gunung Sindur), cuman kita juga mau mendalami seperti apa? Kalau di Lapas kan tidak mungkin komunikasi, mereka tidak menggunakan HP, makanya kita mau mendalami dulu, melakukan penyelidikan seperti apa nanti pengembangannya," ujar Akp Yudi kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (18/10/2023).
"Belum diketahui secara jelasnya, mereka hanya memberikan informasi itu kalau dia dapat arahan dari lapas yang di gunung sindur," tambah dia.
Kendati demikian, terkait jaringan Lapas Gunung Sindur yang dimaksud, pihaknya mengaku belum melakukan pendalaman lebih lanjut karena kedua tersangka baru saja ditangkap, MB ditangkap di Warudoyong pada Sabtu 14 Oktober 2023 dan ND ditangkap di Cisaat pada Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Juga: ICCF 2023 di Banjarmasin, Jejaring 260 Kota/Kabupaten Se-Indonesia
"Belum sampai kesana (pengungkapan jaringan Lapas) karena ini baru kemarin ditangkap selisih sekitar empat hari, jadi kita masih melakukan pengembangan," kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka itu merupakan ganja seberat 2,5 kilogram yang diamankan di kediamannya masing-masing. "Ada di kos-kosannya sama sebagian dibawa sama dia, sistemnya sistem tempel, dia kedapatannya lagi nyimpen barang," ucapnya.
Terhadap ke dua tersangka, Polisi menerapkan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI NOMOR 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.