Transaksinya Pakai Maps, 37 Tersangka Sabu hingga Ganja di Sukabumi Ditangkap

Rabu 18 Oktober 2023, 11:51 WIB
Para tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023). | Foto: SU/Asep Awaludin

Para tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Selama satu bulan ke belakang, Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukumnya. Seberat 258 gram sabu, 2.816,72 gram ganja, 185 butir psikotropika, dan 4.193 obat keras terbatas, disita dalam pengungkapan kasus ini.

Penangkapan tersangka tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin mengklaim atas penangkapan ini pihaknya menyelamatkan sekitar 8.631 jiwa berbagai usia dari penggunaan narkotika.

"Menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati terhadap keluarganya sendiri. Pengawasannya kita tingkatkan sehingga bisa menyelamatkan anak bangsa ataupun generasi penerus khususnya di wilayah Polres Sukabumi Kota," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Edarkan Ganja, Pemuda Gunungguruh Sukabumi Ditangkap di Pasar Cisaat

Adapun modus tersangka, kata Tahir, kebanyakan pengedar beraksi menggunakan cara transfer. Ia mengatakan barang haram tersebut berasal dari berbagai daerah. "Mereka komunikasi via HP. Penjual dan pembeli tidak bertemu, tapi mereka, untuk pembeli, diarahkan melalui maps atau peta yang dikirim oleh penjual, kemudian akan diikuti oleh pembeli dan menuju titik diambilnya obat tersebut," ungkap dia.

"Barang itu dari berbagai daerah, ada dari Jakarta, Bandung, dan juga dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," sambung Tahir.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menerapkan tiga undang-undang sekaligus yakni UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 UU 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, dan Pasal 435 serta 436 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa