SUKABUMIUPDATE.com - Selama satu bulan ke belakang, Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukumnya. Seberat 258 gram sabu, 2.816,72 gram ganja, 185 butir psikotropika, dan 4.193 obat keras terbatas, disita dalam pengungkapan kasus ini.
Penangkapan tersangka tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin mengklaim atas penangkapan ini pihaknya menyelamatkan sekitar 8.631 jiwa berbagai usia dari penggunaan narkotika.
"Menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati terhadap keluarganya sendiri. Pengawasannya kita tingkatkan sehingga bisa menyelamatkan anak bangsa ataupun generasi penerus khususnya di wilayah Polres Sukabumi Kota," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Edarkan Ganja, Pemuda Gunungguruh Sukabumi Ditangkap di Pasar Cisaat
Adapun modus tersangka, kata Tahir, kebanyakan pengedar beraksi menggunakan cara transfer. Ia mengatakan barang haram tersebut berasal dari berbagai daerah. "Mereka komunikasi via HP. Penjual dan pembeli tidak bertemu, tapi mereka, untuk pembeli, diarahkan melalui maps atau peta yang dikirim oleh penjual, kemudian akan diikuti oleh pembeli dan menuju titik diambilnya obat tersebut," ungkap dia.
"Barang itu dari berbagai daerah, ada dari Jakarta, Bandung, dan juga dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," sambung Tahir.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menerapkan tiga undang-undang sekaligus yakni UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 UU 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, dan Pasal 435 serta 436 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan maksimal 15 tahun.