Kades Bicara Status Lahan HGU PTPN VIII Sukabumi yang Jadi Sengketa dengan Petani

Rabu 18 Oktober 2023, 11:27 WIB
Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan soal status lahan bekas HGU PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan soal status lahan bekas HGU PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, masih berlanjut. Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan duduk persoalan ini berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Selama dua pekan terakhir belasan aparat berseragam sudah menjaga lahan itu dan mengakibatkan sekitar 200 petani penggarap tidak bisa menjalankan kegiatan pertaniannya. Penjagaan dilakukan karena diduga ada aktivitas pembukaan lahan garapan baru oleh petani penggarap di lahan produktif PTPN VIII.

"PTPN meminta bantuan Brimob untuk menjaga atau mengamankan aset di sana. Sementara kalau lihat dari sisi regulasi, kalau saya lihat dari SK Kemendagri yang ada, mereka (PTPN VIII) sudah tidak punya atas hak," kata Edi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023).

Kemudian, lanjut Edi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 Tahun 1971 tentang pemberian HGU kepada PTPN VIII dan SK HGU Nomor 24 Tahun 1988, masa berlaku HGU atas tanah tersebut telah habis. Selanjutnya, kata dia, (SK HGU baru) dari hasil proses perpanjangan pun belum juga diterbitkan.

Baca Juga: Lahan HGU Eks PTPN VIII Sukabumi Dijaga Brimob, Aktivitas Petani Terhambat

"Kalau dilihat dari SK Nomor 12 Tahun 1971 tentang memberikan hak guna usaha kepada PTPN XII waktu itu, hari ini menjadi PTPN VIII, habis 2006. Terus ada SK HGU Nomor 24 Tahun 1988, sama habisnya pada 2015, yang sampai saat ini proses perpanjangan HGU-nya belum bisa diterbitkan. Entah apa kendalanya. Kita tidak tahu," ujar dia.

Lalu jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sambung Edi, penghapusan HGU adalah ketika masa berlakunya berakhir. "Dilihat dari UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hapusnya HGU itu manakala masa berlakunya sudah berakhir. Hapuslah, baik kewajiban maupun haknya," katanya.

"Begitu juga dengan adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang HGU, jika selama dua tahun mereka (PTPN) tidak bisa memperpanjang status HGU tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus mengangkat selurut aset yang ada di tanah tersebut," imbuh Edi.

Menurut Edi, saat ini para pihak yang terlibat sengketa sama-sama kukuh dan merasa memiliki dasar aturan. "Mereka saling ngotot karena punya dasar hukum masing-masing. PTPN dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sedangkan masyarakat (petani penggarap) berdasarkan PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Mereka memanfaatkan lahan untuk dijadikan objek reforma agraria," katanya.

Terkait upaya penyelesaian sengketa ini, Edi mengaku tidak pernah menerima permohonan mediasi dari kedua pihak. Namun, apabila ada permohonan mediasi, semaksimal pihaknya akan mencoba untuk memfasilitasi itu.

"Saya tidak bisa menginisiasi untuk menyelesaikan permasalahan itu manakala para pihak tidak meminta. Sampai hari ini baik dari petani penggarap maupun PTPN, tidak ada permohonan untuk diselesaikan. Kecuali ada permohonan, insyaAllah semaksimal mungkin saya akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan mediasi," katanya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate