Kades Bicara Status Lahan HGU PTPN VIII Sukabumi yang Jadi Sengketa dengan Petani

Rabu 18 Oktober 2023, 11:27 WIB
Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan soal status lahan bekas HGU PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan soal status lahan bekas HGU PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, masih berlanjut. Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan duduk persoalan ini berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Selama dua pekan terakhir belasan aparat berseragam sudah menjaga lahan itu dan mengakibatkan sekitar 200 petani penggarap tidak bisa menjalankan kegiatan pertaniannya. Penjagaan dilakukan karena diduga ada aktivitas pembukaan lahan garapan baru oleh petani penggarap di lahan produktif PTPN VIII.

"PTPN meminta bantuan Brimob untuk menjaga atau mengamankan aset di sana. Sementara kalau lihat dari sisi regulasi, kalau saya lihat dari SK Kemendagri yang ada, mereka (PTPN VIII) sudah tidak punya atas hak," kata Edi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023).

Kemudian, lanjut Edi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 Tahun 1971 tentang pemberian HGU kepada PTPN VIII dan SK HGU Nomor 24 Tahun 1988, masa berlaku HGU atas tanah tersebut telah habis. Selanjutnya, kata dia, (SK HGU baru) dari hasil proses perpanjangan pun belum juga diterbitkan.

Baca Juga: Lahan HGU Eks PTPN VIII Sukabumi Dijaga Brimob, Aktivitas Petani Terhambat

"Kalau dilihat dari SK Nomor 12 Tahun 1971 tentang memberikan hak guna usaha kepada PTPN XII waktu itu, hari ini menjadi PTPN VIII, habis 2006. Terus ada SK HGU Nomor 24 Tahun 1988, sama habisnya pada 2015, yang sampai saat ini proses perpanjangan HGU-nya belum bisa diterbitkan. Entah apa kendalanya. Kita tidak tahu," ujar dia.

Lalu jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sambung Edi, penghapusan HGU adalah ketika masa berlakunya berakhir. "Dilihat dari UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hapusnya HGU itu manakala masa berlakunya sudah berakhir. Hapuslah, baik kewajiban maupun haknya," katanya.

"Begitu juga dengan adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang HGU, jika selama dua tahun mereka (PTPN) tidak bisa memperpanjang status HGU tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus mengangkat selurut aset yang ada di tanah tersebut," imbuh Edi.

Menurut Edi, saat ini para pihak yang terlibat sengketa sama-sama kukuh dan merasa memiliki dasar aturan. "Mereka saling ngotot karena punya dasar hukum masing-masing. PTPN dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sedangkan masyarakat (petani penggarap) berdasarkan PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Mereka memanfaatkan lahan untuk dijadikan objek reforma agraria," katanya.

Terkait upaya penyelesaian sengketa ini, Edi mengaku tidak pernah menerima permohonan mediasi dari kedua pihak. Namun, apabila ada permohonan mediasi, semaksimal pihaknya akan mencoba untuk memfasilitasi itu.

"Saya tidak bisa menginisiasi untuk menyelesaikan permasalahan itu manakala para pihak tidak meminta. Sampai hari ini baik dari petani penggarap maupun PTPN, tidak ada permohonan untuk diselesaikan. Kecuali ada permohonan, insyaAllah semaksimal mungkin saya akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan mediasi," katanya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)