Kades Bicara Status Lahan HGU PTPN VIII Sukabumi yang Jadi Sengketa dengan Petani

Rabu 18 Oktober 2023, 11:27 WIB
Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan soal status lahan bekas HGU PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan soal status lahan bekas HGU PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, masih berlanjut. Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah menjelaskan duduk persoalan ini berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Selama dua pekan terakhir belasan aparat berseragam sudah menjaga lahan itu dan mengakibatkan sekitar 200 petani penggarap tidak bisa menjalankan kegiatan pertaniannya. Penjagaan dilakukan karena diduga ada aktivitas pembukaan lahan garapan baru oleh petani penggarap di lahan produktif PTPN VIII.

"PTPN meminta bantuan Brimob untuk menjaga atau mengamankan aset di sana. Sementara kalau lihat dari sisi regulasi, kalau saya lihat dari SK Kemendagri yang ada, mereka (PTPN VIII) sudah tidak punya atas hak," kata Edi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023).

Kemudian, lanjut Edi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 Tahun 1971 tentang pemberian HGU kepada PTPN VIII dan SK HGU Nomor 24 Tahun 1988, masa berlaku HGU atas tanah tersebut telah habis. Selanjutnya, kata dia, (SK HGU baru) dari hasil proses perpanjangan pun belum juga diterbitkan.

Baca Juga: Lahan HGU Eks PTPN VIII Sukabumi Dijaga Brimob, Aktivitas Petani Terhambat

"Kalau dilihat dari SK Nomor 12 Tahun 1971 tentang memberikan hak guna usaha kepada PTPN XII waktu itu, hari ini menjadi PTPN VIII, habis 2006. Terus ada SK HGU Nomor 24 Tahun 1988, sama habisnya pada 2015, yang sampai saat ini proses perpanjangan HGU-nya belum bisa diterbitkan. Entah apa kendalanya. Kita tidak tahu," ujar dia.

Lalu jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sambung Edi, penghapusan HGU adalah ketika masa berlakunya berakhir. "Dilihat dari UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hapusnya HGU itu manakala masa berlakunya sudah berakhir. Hapuslah, baik kewajiban maupun haknya," katanya.

"Begitu juga dengan adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang HGU, jika selama dua tahun mereka (PTPN) tidak bisa memperpanjang status HGU tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus mengangkat selurut aset yang ada di tanah tersebut," imbuh Edi.

Menurut Edi, saat ini para pihak yang terlibat sengketa sama-sama kukuh dan merasa memiliki dasar aturan. "Mereka saling ngotot karena punya dasar hukum masing-masing. PTPN dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sedangkan masyarakat (petani penggarap) berdasarkan PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Mereka memanfaatkan lahan untuk dijadikan objek reforma agraria," katanya.

Terkait upaya penyelesaian sengketa ini, Edi mengaku tidak pernah menerima permohonan mediasi dari kedua pihak. Namun, apabila ada permohonan mediasi, semaksimal pihaknya akan mencoba untuk memfasilitasi itu.

"Saya tidak bisa menginisiasi untuk menyelesaikan permasalahan itu manakala para pihak tidak meminta. Sampai hari ini baik dari petani penggarap maupun PTPN, tidak ada permohonan untuk diselesaikan. Kecuali ada permohonan, insyaAllah semaksimal mungkin saya akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan mediasi," katanya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)