SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi jajaran DPMPTSP melaksanakan pertemuan dengan PT. Semen Jawa (SCG) bertempat di Pendopo Sukabumi, Jumat 13 Oktober 2023.
Ade menjelaskan bahwa pertemuan ini dilaksanakan perihal pembahasan persiapan konstruksi dan perizinan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Refused Devired Fuel (TPST-RDF) di TPA Cimenteng Kecamatan Cikembar.
"Kita harapkan Pembangunannya supaya cepat selesai dan harus diperhatikan adalah ijin untuk kontruksi pembangunannya. Untuk itu kita minta dari Dinas terkait untuk membantu dalam proses izin tersebut. Hal itu untuk kebutuhan untuk penanganan sampah di Kabupaten Sukabumi,” ujar Sekda Ade.
Baca Juga: Tangani Sampah, Pemda Sukabumi dan SCG Kolaborasi Bangun TPST Berteknologi RDF
Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Endang Suherman mengatakan, proses perizinan TPST-RDF saat ini sedang berproses di Kementerian terkait.
“Karena ada yang menjadi kewenangan kementerian dan akan dibantu oleh perangkat daerah terkait untuk dikoordinasikan ke pusat apabila ada kendala,” kata Endang.
Menurut Endang, hal itu juga berlaku untuk semua investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi.
“Kita DPMPTSP mempunyai tim kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Endang kemudian berharap kegiatan kontruksi TPST-RDF bisa cepat terealisasi. Hal itu karena ia yakin kedepannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi. “Dan menjadi salah satu solusi penanganan sampah di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (ADV)