Dibui Lagi Karena Kasus Tipu Gelap, Anggota DPRD Kota Sukabumi Masih Terima Gaji

Senin 16 Oktober 2023, 22:11 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya, kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) unit usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram pada Jumat 13 Oktober 2023.

Padahal waktu itu, ia baru divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Kota Sukabumi dalam kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic.

Terkait kasus penipuan pangkalan gas LPG, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Sukabumi kemudian menjerat Ivan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ivan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Diketahui, selama masa tahanan, Ivan masih tercatat resmi sebagai Anggota DPRD Komisi II Kota Sukabumi Fraksi Golkar. Selama itu, Ivan masih mendapatkan upah atas keanggotaannya sebagai Anggota Dewan.

"Masih dapat (gaji) kan proses hukum belum selesai," kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (16/10/2023).

Terkait kasus yang sedang dihadapi ivan, Kamal mengaku tidak tahu pasti dan hanya menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kan kemarin bebas, berarti masih ini ada kekuatan yang bersangkutan. Sekarang diproses lagi, ya itu tunggu saja keputusan akhirnya. Apakah nanti kena atau tidak," kata dia.

Terlebih, disinggung terkait rencana pemecatan terhadap Ivan, Pihaknya mengaku tidak akan intervensi dan tidak memiliki wewenang dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang bersangkutan.

"DPRD tidak ini (ikut intervensi) hanya menunggu saja. Kalaupun tentang pemecatan, tunggu keputusan partai, partai yang berwenang, DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan, itu keputusan partai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trisya Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic Turbo, Jumat (13/10/2023).

Tak butuh waktu lama, Ivan ditangkap kembali dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, tepat saat ivan dinyatakan keluar dari tahanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjeratnya.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378 372 yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa