Dibui Lagi Karena Kasus Tipu Gelap, Anggota DPRD Kota Sukabumi Masih Terima Gaji

Senin 16 Oktober 2023, 22:11 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya, kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) unit usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram pada Jumat 13 Oktober 2023.

Padahal waktu itu, ia baru divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Kota Sukabumi dalam kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic.

Terkait kasus penipuan pangkalan gas LPG, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Sukabumi kemudian menjerat Ivan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ivan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Diketahui, selama masa tahanan, Ivan masih tercatat resmi sebagai Anggota DPRD Komisi II Kota Sukabumi Fraksi Golkar. Selama itu, Ivan masih mendapatkan upah atas keanggotaannya sebagai Anggota Dewan.

"Masih dapat (gaji) kan proses hukum belum selesai," kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (16/10/2023).

Terkait kasus yang sedang dihadapi ivan, Kamal mengaku tidak tahu pasti dan hanya menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kan kemarin bebas, berarti masih ini ada kekuatan yang bersangkutan. Sekarang diproses lagi, ya itu tunggu saja keputusan akhirnya. Apakah nanti kena atau tidak," kata dia.

Terlebih, disinggung terkait rencana pemecatan terhadap Ivan, Pihaknya mengaku tidak akan intervensi dan tidak memiliki wewenang dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang bersangkutan.

"DPRD tidak ini (ikut intervensi) hanya menunggu saja. Kalaupun tentang pemecatan, tunggu keputusan partai, partai yang berwenang, DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan, itu keputusan partai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trisya Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic Turbo, Jumat (13/10/2023).

Tak butuh waktu lama, Ivan ditangkap kembali dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, tepat saat ivan dinyatakan keluar dari tahanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjeratnya.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378 372 yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa