SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku pencurian hewan ternak di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan polisi, usai mencuri 11 ekor domba.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kedua tersangka yakni I (54 tahun) yang diamankan pada Rabu 11 Oktober 2023 dan E (53 tahun) diamankan pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Maruly mengungkapkan kedua pelaku dalam melancarkan aksi pencuriannya dengan menyewa kendaraan angkutan umum.
"Pelaku I bersama pelaku E bersepakat untuk melaksanakan tidak pidana pencurian ternak dengan menyewa mobil angkot perkotaan. Angkot di sewa dari wilayah Bagbagan Kecamatan Simpenan," ujarnya, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Perampokan Minimarket Bojonggenteng Sukabumi Diduga Didalangi Mantan Karyawan
Para pelaku mengarah ke wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, kemudian para pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di tengah malam.
"Para pelaku menaiki kendaraan angkot sewaan kearah Kecamatan Surade, tersangka I turun di sebuah gang lalu janjian dengan tersangka E. Kemudian tersangka E bersama kendaraan sewaannya menunggu di alun-alun jampang kulon," ungkap Maruly.
Pelaku I setelah turun, menyisir persawahan mencari lokasi sekiranya tempat kandang domba, dari TKP tersebut ditemukan 2 ekor domba lalu tersangka I membobol kunci dan memutus tali kalung si domba lalu dibawa ke tersangka E dan diangkut ke mobil angkot," sambungnya.
Baca Juga: Catatan Hari Pangan Sedunia 2023: Krisis Pangan dan Mindset Pemimpin Negeri
Terdapat TKP lainnya, para pelaku melancarkan aksinya yakni di Waluran, Cinageun Jampang Kulon, Pasar Darurat Jampang Kulon, Geoprak Palangpang, Minajaya Kecamatan Surade dan Galumpit Kecamatan Waluran.
Maruly mengimbau, kepada warga Kabupaten Sukabumi yang merasa kehilangan domba, silahkan di cek ke Satreskrim Polres Sukabumi karena dari 11 ini baru 2 ditemukan pemiliknya. Sementara sisanya masih kita telusuri. Kita sudah menyisir tkp para pelaku di 6 TKP namun belum di temukan pemiliknya.
"Terhadap para pelaku di terapkan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun pidana penjara," tandasnya.
Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara
Domba hasil curian sempat dipelihara
Maruly menjelaskan, dua pelaku mendapatkan upah, I mendapatkan upah Rp 1 juta, lalu di pakai membayar sewa angkot Rp 400 ribu dan Rp 600 ribu bagi hasil antara I dan E jika domba berhasil terjual.
Dalam perjalanan pengungkapan kasus, dua domba yang dicuri dari kandang di Surade merupakan milik Iis, dan itu ternyata dombanya dalam keadaan hamil.
"Dari domba yang dua, rupanya domba yang dua ini pada saat diambil oleh tersangka I, itu sedang hamil, dan selama pelariannya dibawa oleh pelaku E dirawat melahirkan, jadi sekarang dombanya yang tadi hilang dua, jadi nambah empat, jadi ada enam dombanya," kata Maruly.
Baca Juga: Profil Almas, Mahasiswa Penggemar Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK
Kini domba itu telah dikembalikan polisi kepada Iis. Iis pun sumringah karena dua dombanya yang hilang dalam kondisi hamil kembali dan empat ekor anak dombanya dalam kondisi sehat.