SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menangkap perampok yang menodongkan senjata tajam dan mengikat penjaga minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa perampokan yang terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023 itu diduga didalangi mantan karyawan minimarket tersebut yang kini DPO. Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu pelaku yang tertangkap.
SR (34 tahun), satu dari tiga pelaku mengaku bahwa rekannya yakni LR (29 tahun) dalam aksi perampokan tersebut adalah mantan karyawan minimarket yang sudah dikenalnya. Dari situ SR tergiur dan terlibat di dalamnya.
“Kenapa mau ngerampok, karena tergiur dengan hasilnya katanya dia mantan pegawai minimarket," ujar SR, saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Rampok Minimarket Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap, 56 Bungkus Rokok Masih Utuh
SR juga menjelaskan bahwa ia baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Bujuk rayu dan iming-iming dua rekannya yang DPO yakni LR dan RBP (34 tahun) yang kemudian merubahnya berniat untuk merampok.
Sebelum melancarkan aksinya, SR mengaku kedua rekannya tersebut sempat memantau terlebih dahulu kondisi minimarket yang disasar.
Terkait barang hasil pencurian, SR menyebut belum sempat dibagikan atau dijual karena kedua rekannya yang DPO itu berhasil melarikan diri.
Meski begitu SR mengakui bahwa dua buah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut adalah miliknya.
"Jadi ini pisau punya saya dua duanya. Untuk pisau pajangan dirumah," tandasnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan kembali kronologi tindak pidana pencurian dan kekerasan di minimarket yang berada di wilayah Bojonggenteng tersebut.
"Jadi menjelang toko akan tutup, pada saat karyawan yang berjumlah dua orang akan merapikan toko, lalu pelaku bertiga masuk ke lokasi langsung menodongkan senjata tajam kepada para korban, kemudian mengikat para karyawan dan menyekap para karyawan kemudian mengambil beberapa uang dan juga rokok dan juga DVR," ujar Maruly.
Maruly menjelaskan, agar aksinya tidak diketahui para pelaku mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV minimarket.
Pasca penyelidikan, satu dari tiga pelaku perampokan ini kemudian ditangkap, yakni SR warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, sedangkan dua pelaku lain yakni LR dan RBP ditetapkan jadi DPO.
"Dari pelaku 3 orang yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan karyawan Alfamart melakukan menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya, sedangkan LR dan RBP ini masih dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," ujar Maruly.
Maruly menyebut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit DVR CCTV, 56 bungkus rokok dengan berbagai merek dan satu buah pisau yang digunakan untuk menodong korban.
"Kepada tersangka diterapkan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.