SUKABUMIUPDATE. com - Satu dari tiga pelaku perampokan yang beraksi di salah satu Minimarket di jalan Raya Bojonggenteng, Kampung Bojonggenteng, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap. Dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan peristiwa perampokan tersebut terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, pada Jumat 6 Oktober 2023, sekitar 22.00 WIB.
"Jadi menjelang toko akan tutup, pada saat karyawan yang berjumlah dua orang akan merapikan toko, lalu pelaku bertiga masuk ke lokasi langsung menodongkan senjata tajam kepada para korban, kemudian mengikat para karyawan dan menyekap para karyawan kemudian mengambil beberapa uang dan juga rokok dan juga DVR," ujar Maruly Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Kolaborasi PLN-Pemerintah, Pasang Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu di Sukabumi
Maruly menjelaskan, agar aksinya tidak diketahui para pelaku mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV minimarket. Para pelaku masing-masing berinisial SR (34 tahun) warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, kemudian LR (29 tahun) dan RBP (34 tahun) yang merupakan DPO.
"Dari pelaku 3 orang yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan karyawan Alfamart melakukan menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya, sedangkan LR dan RBP ini masih Dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," Ucap Maruly.
"Jadi untuk menghilangkan jejaknya para pelaku ini mencoba menghilangkan jejak dengan menghilangkan rekaman CCTV Yaitu mengambil DVR nya," jelas Maruly.
Maruly mengatakan, Setelah ada laporan perampokan tersebut unit Reskrim Polsek Bojonggenteng dan Jatanras Polres Sukabumi, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan salah satu pelaku kurang dari 24 Jam.
Baca Juga: Pj Walkot Hadiri Rakor Persiapan Pemilu 2024 Bersama Forkopimda Sukabumi
"Begitu mendapatkan informasi mendatangi TKP dan langsung dilakukan penyisiran dengan dimulai dari mencari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP dan alhamdulillah kurang dari 24 jam salah satu tersangka berhasil diamankan," ucap Maruly.
Maruly menyebut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit DVR CCTV, 56 bungkus rokok dengan berbagai merek dan satu buah pisau yang digunakan untuk menodong korban.
"Kepada tersangka diterapkan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Bojonggenteng, Kampung Bojonggenteng RT 05/02, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Ayah Ari dan Ira Wibowo Meninggal Dunia, Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Menurt Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kronologi peristiwa perampokan terjadi saat pelapor, Ridwan Hudin (26 tahun) bersama saksi Malik Rabiul Tsani (25 tahun) hendak menutup toko, tiba-tiba datang dua orang dengan jaket dan helm menodongkan pisau ke arah leher, dan memaksa menunjukkan brangkas penyimpanan uang.
"Pelaku mengambil uang tunai di brankas serta laci kasir Alfamart dan mengambil 3 unit handphone milik pelapor. Total kerugian uang tunai mencapai Rp 34.222.514,- milik PT. Sumber Alfaria Trijaya dan tiga unit handphone milik pelapor, terdiri dari Xiaomi MI 8 Lite warna hitam, Xiaomi POCO X5 Pro 5G warna biru, dan Samsung Galaxy Tab warna hitam ditambah Rp. 11.000.000," jelas Kapolres.