SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut dugaan tindak asusila terhadap wanita pengidap depresi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice. Dalam kasus ini terduga pelaku adalah laki-laki paruh baya berinisial YA.
"Intinya kan gini, kita ada restorative justice. Kemarin ada laporan dari polsek, itu diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Senin (16/10/2023).
Diketahui, dugaan tindak asusila ini terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB saat rumah sepi. Korban berusia 30 tahun dalam kondisi depresi setelah ditinggal lama oleh suaminya. Dari pernikahannya, korban tak memiliki anak dan tinggal berdua bersama sang ibu karena ayahnya sudah meninggal dan dia anak satu-satunya.
Terduga pelaku adalah laki-laki paruh baya berinisial YA yang juga masih warga Kecamatan Warudoyong, namun berbeda kelurahan dengan korban.
Ari mengungkapkan apabila korban sudah merasa mendapatkan keadilan dengan diselesaikannya kasus tersebut secara kekeluargaan lewat restorative justice, maka pihaknya tidak bisa melanjutkan perkara yang membuat publik geram ini. Ari juga menyinggung terkait tiga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
"Intinya kita kan tujuan hukumnya ada tiga: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kalau masyarakat sudah merasa adil dengan adanya restorative justice dan ada kemanfaatannya, ya kita tidak bisa menuntut untuk diproses lebih lanjut," ujar dia.
Baca Juga: Wanita Pengidap Depresi Jadi Korban Asusila di Sukabumi? Pelaku Simpan Videonya
Mengutip penjelasan singkat di website www.hukumonline.com, restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, Jumat itu, 13 Oktober 2023 korban sendirian di rumah karena ibunya pergi pengajian rutin. Ini aktivitas biasa sehingga terduga pelaku yang kenal dengan orang tua korban, sering mengunjungi rumah itu untuk menjaga korban selama ibunya pergi. Terduga pelaku tak memiliki ikatan saudara dengan korban.
Tetangga korban, N (28 tahun), mengatakan dugaan tindak asusila ini pertamanya diketahui oleh saudara korban yang memergoki terduga pelaku sedang berduaan bersama korban di dalam rumah. Saudara korban alias saksi melihat korban dan terduga pelaku berduaan di ruang tengah dari arah jendela dapur.
"Kejadiannya sekitar jam delapan sampai sembilan pagi di rumah korban, ruang tengah, kelihatannya," kata N, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Ketika memergoki, N menyebut saksi sempat menegur dan bertanya kepada terduga pelaku soal apa yang dilakukannya. Namun, terduga pelaku berdalih sedang memijat korban. Tak lama, terduga pelaku bergegas ke luar rumah dan saksi berinisiatif memanggil tetangga, termasuk ketua RT setempat.
Saksi mengaku sudah dua kali memergoki terduga pelaku melakukan hal serupa dan selalu dilakukan pada hari Jumat ketika ibu korban pergi pengajian. "Kejadian ini bukan sekali atau dua kali ini saja. Jumat lalu, dua minggu ke belakang, pernah juga. Kejadiannya setiap Jumat, pernah diperkosa," ujar N.
Singkatnya, terduga pelaku ditangkap dan diinterogasi oleh warga. N menyebut warga sempat mengecek handphone terduga pelaku dan ditemukan video terduga pelaku sedang bermesraan dengan korban. Kasus ini dari awal tidak berlanjut ke jalur hukum dan selesai melalui surat pernyataan di atas meterai di mana terduga pelaku dilarang memasuki kampung tempat tinggal korban.