SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi. Selain kepada desa, sanksi juga akan diberikan kepada salah satu firma hukum.
Hal itu disampaikan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menanggapi viralnya skandal kasus kerjasama bantuan hukum desa yang dilakukan oleh 85 desa dengan MP Lawfirm.
"Penerapan sanksi blacklist kepada lawyer dan law firmnya serta memberikan sanksi blacklist atau pencabutan status Desa Sadar Hukum terhadap desa-desa tersebut”. ujar Widodo seperti dikutip sukabumiupdate.com dari jabar.kemenkumham.go.id, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Perusahaan Tambang-Dinas PU Perbaiki Jalan Rusak di Jampangtengah Sukabumi
Diketahui, kerjasama bantuan hukum antara sejumlah desa dengan MP Lawfirm menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer ke rekening penerima jasa sebelum perkaranya diselesaikan.
Bahkan, belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.
"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun", ucap Kepala BPHN.
Baca Juga: Jembatan di Area Wisata Air Panas Cisolok Rusak, Ini Kata Dispar Sukabumi
Untuk lebih akrab, berikut ini adalah profil Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Widodo Ekatjahjana
Profil Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana
Melansir dari bphn.go.id, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. adalah sosok pria kelahiran Jember 1 Mei 1971 (52 tahun). Ia meraih Meraih gelar Sarjana hukum S.H. di Fakultas Hukum Universitas Jember, kemudian mendapatkan gelar Magister Hukum (M.Hum) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan meraih gelar Doktor ilmu Hukum (Dr) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum merupakan Guru Besar di bidang Hukum Tata Negara yang memulai karier menjadi PNS Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1993.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Dorong Pusdiklatcab Mandala Wirabuana Cetak 5.000 Garuda
Saat ini, beliau dipercaya sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sebelumnya, Prof. Widodo pernah menduduki posisi strategis antara lain: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (2016-2021), Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (2012-2016); Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (2010-2012); Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (2006-2008).