SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum juga terwujud. Padahal mereka sudah dipungut sejumlah dana sebagai biaya pengurusan berkas-berkas sejak tahun 2021.
Apudin (57 tahun), seorang warga Kampung Cicariu RT 03/03 mengatakan bahwa pungutan uang untuk program PTSL tersebut terjadi pada bulan Januari 2021, namun hingga sekarang belum ada informasi lagi.
"Seharusnya pihak Pemdes memanggil warga atau memberitahukan kepada masyarakat kaitan PTSL yang belum juga terealisasi tersebut, apalagi masa jabatan Kades sudah berakhir. Ini tidak ada basa basi," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga: BPHN Blacklist 85 Desa di Sukabumi, Ini Kasusnya!
Adapun nilai uang yang diberikan warga melalui Kadus, kata Apudin, jumlahnya bervariatif, ada yang menberikan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, ada juga yang Rp 200 ribu, sebagai uang DP, nanti setelah jadi baru dilunasi sisanya, dengan total jumlah Rp 350 ribu. Namun, hingga tahun 2023 ini, sambung Apudin, tidak ada kelanjutannya.
"Yang memungutnya tiap kedusunan adalah para Kadus, ada juga dari Ketua RT menyetor ke Kadus. Kami merasa dibohongi dengan adanya program PTSL, padahal program tersebut tidak ada, diperkirakan ada ratusan warga yang sudah setor uang," ujarnya.
Desa Mandrajaya sendiri terdiri dari 5 kedusunan, Dusun Ciawt, Citangkil, Cimapag, Nyalindung serta Cikadal.
Baca Juga: Menderita Komplikasi, Warga Tegalbuleud Sukabumi Butuh Uluran Tangan
Sementara Kadus Ciawet, Solihin membenarkan telah ikut memungut sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL.
"Benar, semua nilainya kurang lebih Rp 4 juta dari beberapa orang, dan uang tersebut disetor ke Bendahara PTSL, dengan kwitansi tanda terima. Selanjutnya kami tidak tahu kemana itu uang," kata Solihin.
Menurut Solihin, pada awalnya dirinya mendengar bahwa ada limpahan kuota PTSL dari Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas untuk Desa Mandrajaya. Makanya kami tawarkan kepada warga sesuai arahan Pemdes untuk mengurus persyaratan, berupa photo copy KK, KTP, dan SPPT," jelas Solihin.
Baca Juga: Resto Tepi Kali, Tempat Kulineran Hidden Gem di Pinggir Sungai Kompa Sukabumi
Hal senanda diutarakan oleh Kadus Citangkil Rudiana bahwa uang dari warga disetorkan kepada Bendahara PTSL.
"Semuanya atas petunjuk dan perintah Kepala Desa, adapun uangnya disetorkan kepada Bendahara PTSL," imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, sukabumiupdate.com masih berupaya konfirmasi kepada Bendahara PTSL atau Pemdes Mandrajaya.