SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, melaporkan mantan kepala desa setempat berinisial AAH, ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (11/10/23). Para Poktan mengaku dijanjikan hand traktor oleh terlapor namun tak kunjung terealisasi.
Salah satu warga Poktan Desa Mandrajaya, Sadin menceritakan awal mula persoalan ini. Pada tahun 2018 silam, ia bersama petani lain dikumpulkan di Desa oleh AAH dan dijanjikan bantuan hand traktor sebanyak 16 unit.
"Tetapi sesudah hasil musyawarah waktu 2018, berbicaranya kepala desa harus ada uang per unit 10 juta. Harus DP (uang muka) 5 juta, ketika sudah datang traktor dilunasin 5 juta,” kata Sadin saat ditemui di depan ruangan Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (11/10/23).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemberian uang muka, namun sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan dari pemerintah desa, sehingga ia bersama kelompok tani lainnya merasa tertipu.
"Dari 2018 hingga saat ini tidak ada kejelasan, maka dengan itu saya bersama yang lain merasa ketipu, oleh kepala desa yang sudah berhenti sekarang," kata Sadin.
Baca Juga: Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kematian Wanita Sukabumi
Sadin mengaku sudah berusaha menghubungi pemerintah Desa melalui BPD Desa Mandrajaya pada tahun 2019 silam. Saat itu sempat digelar musyawarah antara Poktan Desa Mandrajaya dengan AAH, namun tetap saja persoalan ini tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.
"Saya sudah berbicara dengan BPD di Desa Mandrajaya, karena BPD itu kan wakil masyarakat. Sampai saat ini belum terlaksana sesuai kemauan kelompok masing masing, dari 2018 sekarang 2023 kesabaran sudah habis," jelasnya
Ia menjelaskan, terdapat 26 kelompok petani yang berada di Desa Mandrajaya, namun pada saat itu hanya ada 12 orang yang bisa memenuhi uang muka.
"Ada sekitar 26 kelompok, cuma di waktu 2018 itu yang sudah memberikan DP 12 orang, untuk uang yang masuk relatif, ada yang 5 juta ada juga yang 10 juta ada yang 20 juta," jelasnya.
Sadin menegaskan bahwa pihaknya sering melakukan komunikasi dengan AAH, namun jawaban yang diterima tidak ada kejelasan. Karena habis kesabaran menunggu kejelasan hingga 5 tahun, pihaknya bersama 11 petani lain sepakat membuat laporan ke Polres Sukabumi, berbekal lembaran bukti berupa dokumen berita acara musyawarah BPD dengan kepala desa pada tahun 2019 dan daftar 12 nama petani yang membayar uang muka untuk menerima bantuan traktor.
"Saya kesini untuk melaporkan kejadian yang saya alami bersama yang lain. Sudah berkali kali komunikasi sampai sekarang tidak terbukti, jawaban mantan kepala desa dari dulu cuma bilang saya usahakan, tapi kan waktu dulu dia berbicara traktor sudah ada tapi ko mengapa sampai sekarang nihil," tandasnya.