SUKABUMIUPDATE.com - Suasana duka masih menyelimuti keluarga Dini Sera Afrianti alias Andini (29 tahun) warga Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ibu tunggal satu anak itu tewas dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) anak anggota DPR RI.
Ibu kandung Dini, Tuti Herawati (54 tahun) tak pernah menyangka, peristiwa memilukan itu akan dialami anaknya. Ia meminta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Menurut Tuti, dini merupakan anak ke empat dari enam bersaudara. Dini juga memiliki seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang kini masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas VI. Tuti bercerita, Dini meninggalkan rumah sejak 12 tahun yang lalu atau tepat saat anak Dini berusia empat bulan.
“Waktu anak empat bulan mau kerja ke PT Longvin. Kalau gajian kata saya buat beli susu. Nah sudah gitu dijemput ke pabrik, tiba-tiba sudah nggak ada (di pabrik). Saya cari sampai habis satu motor (dijual)," kata Tuti kepada sukabumiupdate.com di rumah duka pada Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak DPR, Polisi Diminta Dalami Pasal 338 KUHP
Pada 2015 silam, kata Tuti, Dini sempat menghubungi saudara kandungnya melalui pesan singkat di media sosial instagramnya. Dalam pesan tersebut, Dini menyampaikan permohonan maaf karena tidak pernah mengabari keluarga serta menanyakan kabar anaknya.
Kemudian tiga bulan lalu, Dini kembali menghubungi keluarga dan menceritakan bahwa di Surabaya ia bekerja sebagai SPG di salah satu pusat perbelanjaan. Kendati demikian, lanjut Tuti, saat komunikasi yang mulai intens itu Dini tidak pernah sekalipun menceritakan terkait adanya tindak penganiayaan oleh kekasihnya.
“Nggak pernah cerita di siksa, nggak pernah sama sekali. Cuma terakhir pacarnya Ronald telepon, 'nggak apa-apa saya (Dini) didua juga yang penting Ronald jatuh cinta sama saya. Dini sangat bucin sama dia,” ungkap Tuti.
Hingga akhirnya pada Rabu 4 Oktober 2023, keluarga mendapatkan kabar duka bahwa dini meninggal dunia. Mulanya Dini sempat dikabarkan meninggal karena serangan jantung dan lambung sebelum akhirnya kematian Dini terungkap karena dianiaya oleh kekasihnya.
“Waktu itu saya mau bersih-bersih lemari, terus ada uang sedikit mau cat rumah. Tiba-tiba adiknya bilang 'Mah, Dini mau pulang,' alhamdulillah. Kata bapaknya bukan alhamdulillah-alhamdulillah, (sudah jadi) mayat ini mah. Saya langsung lah (pingsan),” ucapnya.
Baca Juga: Sebut Wanita Sukabumi Tewas Bukan Dianiaya, 2 Polisi Akan Diadukan ke Propam
Sejak saat itu, keluarga yang didampingi kuasa hukum berjuang untuk mendapatkan keadilan terhadap Dini. Tuti membuat laporan polisi atas dugaan pembunuhan dan menjalani proses pemeriksaan.
Tuti berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Ya pengennya dihukum seberat-beratnya, kita kan nggak bisa, ada kuasa hukum, ada polisi ya, pengen dihukum seberat-beratnya,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Eko Prasetya mengatakan pihaknya akan mengawal agar pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Dini mendapatkan ganjaran yang setimpal. Pihaknya juga mengaku keberatan terhadap pasal yang disangkakan polisi kepada pelaku berupa pasal penganiayaan bukan pembunuhan.
“Kami dari tim kuasa hukum juga sudah memberikan surat keberatan artinya untuk mengklarifikasi terkait apa yang disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Surabaya bahwa memang laporan kami dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan atau pembunuhan,” ungkap Eko.
“Jadi gini kita kan melakukan laporan ada bukti bukti lapornya juga ada itu laporan kami dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan pasal 338 itu tentang pembunuhan KUHP jadi memang harapan kami itu si pelaku dikenai pasal pembunuhan dan kita akan tetap kawal,” pungkasnya.