SUKABUMIUPDATE.com - Kasus tewasnya wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti (DSA), akibat dianiaya oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur (GRT) berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura akan melaporkan 2 polisi yang diduga mengaburkan fakta hukum kematian korban.
Kedua polisi tersebut, yakni Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Kapolsek Lakarsantri terancam akan dilaporkan ke Propam.
Melansir dari akurat.co, pelaporan dua polisi tersebut imbas dari keterangan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan, dan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, yang mengatakan kepada media jika DSA tewas bukan akibat penganiayaan melainkan karena sakit.
Keduanya juga mengatakan tidak ada luka lebam pada tubuh Dini. Pernyataan ini pun dinilai terburu-buru sehingga dapat menutupi fakta hukum.
Baca Juga: Cerita Pilu Keluarga Wanita Sukabumi yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura seperti dikutip akurat.co, Selasa (10/10/2023).
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Setelah kasus diambil alih oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya barulah ditemukan fakta bahwa Dini merupakan korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan luka memar di beberapa bagian tubuh dan pendarahan di dalam organ tubuh Dini. Kasus ini pun telah mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: 5 Kecamatan Terluas di Kabupaten Sukabumi, Lega Pisan!
Diketahui, Kompolnas mendorong keluarga DSA untuk melaporkan anggota polisi yang memberi pernyataan Dini tewas bukan karena penganiayaan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyarankan untuk melapor ke Propam Polrestabes Surabaya.
"Diduga yang bersangkutan (Iptu Samikan) hanya mendengar dari tersangka. Oleh karena itu, Kompolnas mempersilakan pengacara dan keluarga korban melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Saat ini keluarga dan kuasa hukum DSA masih menyusun laporan untuk anggota polri tersebut. Kuasa hukum Dini berencana akan menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
Baca Juga: 10 Cara Mendidik dan Menjaga Kesehatan Mental Anak yang Wajib Orang Tua Tahu
Kapolsek Lakarsantri Dicopot dari Jabatannya
Tak lama setelah pernyataan yang dilayangkan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, mengenai kematian Dini, ia pun dicopot dari jabatannya.
Namun Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, menyebut tidak ada sangkut pautnya antara pencopotan jabatan Hakim dengan kasus Dini. Menurutnya, Kompol Hakim sedang menjalani masa pemulihan karena sakit batu empedu.
Sebelumnya diberitakan sukabumiupdate.com, wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, DSA (27 tahun) tewas setelah dianiaya kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31 tahun). Hasil pemeriksaan tim medis di Surabaya mengungkap sejumlah luka di bagian luar dan dalam tubuh, bahkan 4 tulang iga perempuan single parent ini patah.
Baca Juga: Jangan Bingung! Yuk Kenali Jenis Tantrum dan Cara Mengatasinya
Kekinian, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya DSA. Satu persatu cerita terkait kematian tragis DSA, mulai terungkap salah satunya dari tim medis.
Seperti pelaku berupaya mengarang cerita, agar kematian DSA ini karena menderita sakit asam lambung. Melansir suara.com, Ronald berusaha mengelabui pihak rumah sakit saat membawa korban Dini ke National Hospital di Surabaya.
Usai mengetahui kondisi pacarnya melemah, Ronald membawa DSA ke National Hospital, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 02.32 WIB. Kedatangan DSA langsung ditangani tiga orang tenaga kesehatan, mengecek kondisi DSA yang saat itu berada di jok depan mobil.
Baca Juga: Terapkan Buka Tutup, Dinas PU: 1 Bulan Pengecoran Jalan Caringin-Cidahu Sukabumi
Dokter yang memeriksa menyatakan Dini telah meninggal 30-40 menit sebelum tiba di rumah sakit. Mengetahui itu, Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI ini berteriak histeris.
National Hospital kemudian merujuk jenazah Dini ke RSUD dr. Soetomo. Ronald tidak diizinkan untuk membawanya pulang, dan surat kematian juga tak bisa diterbitkan karena status Died on Arrival (DOA).
Akhirnya, jenazah DSA dibawa ke RSUD dr. Soetomo. Dokter jaga forensik di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu langsung menaruh kecurigaan. Pasalnya, kondisi jenazah penuh lebam, sedikit berbeda dengan keterangan Ronald bahwa DSA tewas karena serangan jantung dan asam lambung.
Ronald kemudian mencoba menyamarkan kematian kekasihnya ini dengan membuat laporan kematian ke Polsek Lakarsantri Surabaya. Jajaran Polsek Lakarsantri sempat mempercayai keterangan Ronald.
Baca Juga: 7 Cara Menghadapi Orang yang Suka Cari Muka, Tetap Bersikap Tenang
Masih dari suara.com, Kanit Reskrim Iptu Samikan mengeluarkan keterangan kepada media bahwa korban meninggal karena asam lambung. "Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantong kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya," ujar Samikan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com pada Rabu (04/10/2023).