SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengintruksikan agar kepala desa mengembalikan sejumlah anggaran ke kas desa yang telah disalahgunakan. Hal tersebut disampaikan Bupati melalui surat perintah yang dikeluarkan pada 29 September 2023.
Surat Perintah Bupati dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 tersebut merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khsusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023 atas pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum yang bersumber dari Dana Desa pada 85 Pemerintah Desa di Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.
Dalam Surat Perintah yang ditujukan kepada Camat yang membawahi 85 desa tersebut Bupati Sukabumi memerintahkan agar para camat melakukan optimalisasi peran dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam surat sekretariat daerah kabupaten Sukabumi Nomor 400.10.2.4./52008/DPMM/2023, tanggal 07 Juli 2023, perihal Optimalisasi Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Sinergitas PLN UP3 Sukabumi dengan Pemkab Demi Tingkatkan Kolaborasi
Bupati juga memerintahkan agar para camat melaksanakan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut pengembalian ke rekening Kas Desa.
Bupati memerintahkan agar para camat bertindak sesegara mungkin. "Demikian surat perintah ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan melaporkan tindak lanjutnya kepada kami selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 hari melalui inspektorat kabupaten Sukabumi," tandas Bupati seperti dikutip sukabumiupdate.com, Selasa (10/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala melalui surat Nomor 700.1.2/2090/Sekret/2023. Pemanggilan ini, buntut dari adanya kerjasama bantuan hukum desa yang dilakukan oleh sejumlah kades dengan salah satu lawyer yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca Juga: Ekonomi Makin Sulit, Pabrik Garmen di Sukabumi Kembali Tutup! Ribuan Buruh di PHK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik itu mencuat ketika kerjasama bantuan hukum desa dengan salah satu lawyer (belakangan diketahui bernama MP Law Firm) yang ada di Sukabumi, diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa, serta kriteria badan hukum lawyer yang diperbolehkan kerjasama dengan desa. Komarudin saat itu mengatakan pemeriksaan kepada para kepala desa dilakukan oleh timnya selama 2 hari, yakni mulai 31 Juli sampai 1 Agustus 2023.
Bahkan, polemik kerjasama ratusan kades di Kabupaten Sukabumi dengan salah satu pengacara sempat dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada Kamis (27/07/2023).
HMI dalam laporannya menyebut terdapat indikasi pelanggaran hukum di antaranya "UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa Dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023".
Baca Juga: 728 Peserta Se-Jabar, SMA Doa Bangsa Sukses Gelar Gravitasi 2023
Dalam laporannya HMI menyebut sebanyak 230 Desa yang ada di 41 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah melakukan MoU. Bahkan 62 desa (belakangan diketahui terdapat 85 desa) telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening desa.
Kabid PTKP HMI cabang Sukabumi Faiz Abdul Humaemin mengatakan, Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait dugaan masyarakat, yang pertama kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230 Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu oknum advokat yang berada di Kabupaten Sukabumi.
“Dari 230 Desa ini yang tersebar di 41 kecamatan ada 62 yang sudah melakukan transfer ke pihak oknum tersebut dan itu bersumber dari APBD. Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran dana Desa,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Asal Mula Nama Tai Kotok, Bikin Gak Penasaran Lagi
Dari informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, dana bantuan hukum desa merupakan anggaran yang disiapkan bagi masyarakat miskin seperti kelompok difabel, perempuan dan kelompok lainnya melalui pemerintah desa seperti diatur dalam Permendes PDTT No.8 tahun 2022.