Demi Hobi Mancing, Motif Buruh Pabrik Isotonik Sukabumi Gelapkan 10 Ton Kimia

Senin 09 Oktober 2023, 20:25 WIB
2 Buruh Pabrik Isotonik Sukabumi di tahan di Kapolsek Cicurug Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

2 Buruh Pabrik Isotonik Sukabumi di tahan di Kapolsek Cicurug Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Kedua tersangka dalam dugaan penggelapan senyawa kimia natrium hidroksida (NaOH) flake, milik PT AIO di Jalan Raya Siliwangi KM 28, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug pada Senin (9/10/2023).

Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi, Kompol Mangapul Simangunsong, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap berdasarkan laporan atas nama S pada 13 September 2023 lalu. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa 10 ton senyawa kimia NaOH.

"Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa, 05 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di PT AIO, setelah dilakukan audit internal diketahui adanya perbedaan data yang tidak sesuai," ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Usai Kalahkan Persebaya, Skuad Persib Bandung Diistirahatkan Total

Modusnya, kata Kapolsek, pelaku membuat suatu laporan fiktif, di mana bahan kimia ini seakan sudah digunakan. "Padahal dijual ke orang lain, yang mana bahan kimia ini sebagai alat untuk membuat suatu bahan, untuk pembersih daripada bahan minuman," kata dia.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku D membuat surat dokumen atau surat jalan, untuk akses masuk ke perusahaan, menggunakan komputer dan keluar dari PT AIO, yang selanjutnya diserahkan kepada pelaku Y.

"Pelaku Y masuk ke PT AIO dengan mobil truk, pelaku D menunggu di depan gudang. Truk tersebut masuk ke dalam gudang, kemudian pelaku D dan Y mengambil senyawa kimia NaOH yang selanjutnya dibayar oleh pelaku Y," ungkapnya.

Baca Juga: Air Terjun Mengering Dampak Kemarau, Curug Cikaso Sukabumi Sepi Pengunjung

Diketahui, pelaku sudah melakukan secara berulang ulang, diperkirakan sekitar kurang lebih sudah 2-3 kali, menggunakan truk, yang mana pembelinya ada di daerah Bekasi.

Menurutnya, pelaku D, yang merupakan karyawan PT AIO dengan jabatan sebagai senior staf atau top leader di gudang, memiliki kemudahan dalam memindahkan dan menjual barang tersebut kepada pelaku Y.

"Hasil dari penjualan bahan senyawa kimia NaOH, uangnya oleh para pelaku digunakan untuk membeli burung serta digunakan untuk memancing,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk dokumen PT AIO, rekaman CCTV, surat jalan, dokumen rekening koran BCA, handphone milik pelaku, mobil truk beserta STNK dan kunci kontak, serta satu karung NaOH.

Baca Juga: Ribut Antar Rekan Satu Tim, Berikut Para Pesepak Bola yang Pernah Saling Gelut

"Kerugian yang dialami oleh PT AIO sebesar kurang lebih Rp 158.840.356,-," jelasnya.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku D adalah pasal 372 KUHPidana dan/atau pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, sementara pelaku Y dijerat dengan pasal 481 dan/atau pasal 480 KUHPidana tentang barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar tindak pidana dugaan penggelapan senyawa kimia natrium hidroksida (NaOH) flake milik perusahaan minuman isotonik di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dua buruh pabrik ini ditangkap sebagai terduga pelaku.

Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas departemen produksi mengenai penggunaan NaOH flake yang tidak sesuai dengan data akunting. "Dua terduga pelaku berinisial D dan Y merupakan buruh di perusahaan tersebut," kata Mangapul, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Besar Afghanistan Bertambah Jadi 2.445 Orang

Setelah menerima laporan, polisi bersama tim internal perusahaan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, temuan mereka mengindikasikan adanya pengeluaran barang senyawa kimia secara berulang sebanyak 10 ton selama Agustus 2023.

Mangapul menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan dari bagian akunting, rekaman CCTV, rekening koran bank atas nama pelaku D, surat keputusan (SK) penunjukan D sebagai Leader Store, satu unit kendaraan truk colt diesel, dan laptop.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa