SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar tindak pidana dugaan penggelapan senyawa kimia natrium hidroksida (NaOH) flake milik perusahaan minuman isotonik di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dua buruh pabrik ini ditangkap sebagai terduga pelaku.
Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas departemen produksi mengenai penggunaan NaOH flake yang tidak sesuai dengan data akunting. "Dua terduga pelaku berinisial D dan Y merupakan buruh di perusahaan tersebut," kata Mangapul, Senin (9/10/2023).
Setelah menerima laporan, polisi bersama tim internal perusahaan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, temuan mereka mengindikasikan adanya pengeluaran barang senyawa kimia secara berulang sebanyak 10 ton selama Agustus 2023.
"Melalui pemeriksaan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi senyawa kimia tersebut dibawa dengan truk colt oleh salah satu karyawan gudang store yang identitasnya saudara D," ujarnya.
Baca Juga: Viral Sunscreen Produk Lokal Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Mangapul menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan dari bagian akunting, rekaman CCTV, rekening koran bank atas nama pelaku D, surat keputusan (SK) penunjukan D sebagai Leader Store, satu unit kendaraan truk colt diesel, dan laptop.
"Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan kami akan terus mengembangkan kasus ini," kata dia.