SUKABUMIUPDATE.com - Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Bojonggenteng, Kampung Bojonggenteng RT 05/02, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan kronologi peristiwa perampokan tersebut, bahwa pada saat pelapor, Ridwan Hudin (26 tahun) bersama saksi Malik Robiulsani (25 tahun), hendak menutup toko, tiba-tiba datang dua orang dengan jaket dan helm menodongkan pisau ke arah leher, dan memaksa menunjukkan brangkas penyimpanan uang.
Menurut Maruly, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menodongkan pisau serta mengikat korban dengan lakban.
Baca Juga: Rumah Rusak dan Pohon Tumbang, Hujan Angin Kencang di Nagrak Sukabumi
"Pelaku mengambil uang tunai di brangkas serta laci kasir Alfamart dan mengambil 3 unit handphone milik pelapor," ujarnya.
Selanjutnya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bojonggenteng untuk pengusutan lebih lanjut.
"Total kerugian uang tunai mencapai Rp 34.222.514,- milik PT. Sumber Alfaria Trijaya dan tiga unit handphone milik pelapor, terdiri dari Xiaomi MI8 Lite warna hitam, Xiaomi POCO X5 Pro 5G warna biru, dan Samsung Galaxy Tab warna hitam ditambah Rp. 11.000.000," ungkapnya.
Maruly mengatakan, motif kejahatan dilakukan atas dasar ekonomi dengan sasaran uang tunai dan handphone. "Modus operandi yang digunakan adalah pencurian dengan kekerasan, maka pelaku diancam sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana," imbuhnya.
Baca Juga: 10 Ciri Anak Laki-laki yang Kurang Kasih Sayang Ayah dan Ibu, Ada Rasa Kesepian!
Dihubungi terpisah, Kapolsek Bojonggenteng, Iptu Sopyan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. "Kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk perkembangan lanjut, akan diinformasikan kembali," tandasnya.