SUKABUMIUPDATE.com- Babak baru kasus pemalsuan dokumen tanah negara di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Kasus sengketa tanah berawal pada tahun 2014, dilakukan JR (50 tahun) Kepala Desa Mekarsari.
Saat itu, JR membuat dokumen tanah negara yang kemudian diperjualbelikan melalui pihak ketiga kepada swasta, yakni PT. Kemilau Rezeki. Atas perbuatannya JR sudah divonis bersalah.
Hari ini 5 Oktober 2023, dilakukan konstatering atau pencocokan, sebelum kemudian dilakukan eksekusi pengosongan.
Sebelumnya dokumen yang dipalsukan adalah surat keterangan penggarap atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih enam hektare di Desa Mekarsari.
Baca Juga: 7 Faktor Penyebab Mental Block, Hindari Begadang hingga Menunda Pekerjaan
Konstatering atau pencocokan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN Cbd. jo.Nomor : 29/Pdt.G/2019/PN.Cbd. jo. Nomor 595/Pdt/2020/PT BDG jo. Nomor 2450 K/PDT/2021 jo. Nomor 1387 PK/Pdt/2022 tanggal 5 September 2023 tentang perintah untuk melaksanakan konstatering.
Adapun tanah sengketa yang akan dilakukan konstatering adalah
1. Tanah Sertifikat HGB No 12/Mekarsari tertanggal 21 Januari 2016, luas 18.920 meter persegi, dan surat ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016.
2. Tanah Sertifikat HGB No 13/Mekarsari tertanggal 11 Agustus 2016, luas 17.800 meter persegi, surat ukur No 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016.
3. Tanah Sertifikat HGB No 15/Mekarsari tertanggal 03 Nopember 2016, luas 17.890 meter persegi, surat ukur No 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016.
4. Tanah Sertifikat HGB No 6/Mekarsari/15 Juli 2014, luas 12.361 meter persegi, surat ukur No 1/Mekarsari/2014 tertanggal 03 Februari 2014. Dalam perkara antara PT. Kemilau Rezeki sebagai pemohon eksekusi, dengan warga Desa Mekarsari, sebagai para termohon eksekusi.
Baca Juga: Analisa DPRD Terkait Dugaan Pemicu Tumpukan Sampah di Pantai Loji Sukabumi
Kapolsek Sagaranten, AKP Deni Miharja mengatakan kami melakukan pengamanan pelaksanaan Konstatering atau pencocokan dalam perkara nntara PT. Kemilau Rejeki, dengan masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 05/10/2023. Kegiatan pengamanan di pimpin oleh Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Maryono Edy Kuseno S.H serta anggota yang terlibat sprint yang berjumlah 50 orang.
Hadir dalam Kegiatan tersebut antara lain pengadilan Sdr. Sunianta (5 orang), BPN Sdr. Asep (5 orang), pengacara PT. Kemilau Sdr. Jupri, pengacara PT. Kemilau Sdr. Seno, pengacara PT. Kemilau Sdr. Ramot, pengacara Desa Sdr. Dasep, pengacara Desa Sdr. Deni, pihak PT. Kemilau Sdr. Gustie, Camat Sagaranten Agus Ridwan Mulyawan, Kepala Desa Mekarsari Asep,
Karangtaruna Sdr. Muksin, BPD Mekarsari Sdr. Opik, Kasat Intelkam Polres Sukabumi AKP Teddi Armayadi SH MH, Kapolsek Curugkembar Iptu Khusaeni, Kanit 4 Reskrim Iptu Hartono SH MH, Kanit 2 Intelkam Ipda Ilham, Kanit 3 Intelkam Aiptu Osep Gunaryadi.
Baca Juga: Pembeli Beras Menurun, Kapan Stabilisasi Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi?
"Adapun pelaksanaan konstatering tidak bisa dilaksanakan dikarenakan petugas BPN tidak membawa data mengenai titik koordinat tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No 12, No 13, No 15, No. 6. Sehingga BPN tidak dapat melakukan pengukuran," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/10/2023).
Pemohon eksekusi tidak bisa menunjukan batas sebagaimana yang diminta oleh BPN, ujar Deni, pada Pukul 13.55 WIB acara selesai. Selama pelaksanaan acara berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
"Pelaksanaan konstatering atau pencocokan dalam perkara antara PT. Kemilau Rejeki, dengan masyarakat Desa Mekarsari sebagai para termohon eksekusi tidak dapat dilaksanakan sampai batas waktu yang belum di tentukan," ungkapnya.
Baca Juga: 15 Ciri Orang yang Pura-pura Jadi Teman Baik Padahal Musuh Dalam Selimut
Ketua BPD Mekarsari Opik menambahkan pencocokan tidak bisa dilakukan. "Terkait lahan tersebut, bola panas ada di BPN, dan PN Cibadak," pungkasnya singkat.