SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang kemarin sempat buron di dua wilayah, yaitu Cimahi dan Garut, sehingga dalam kasus dugaan TPPO yang kami ungkap di wilayah Palabuhanratu saat ini sudah ada 4 pelaku yang kami amankan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (5/10/2023).
Maruly mengatakan, kedua pelaku TPPO yang ditangkap masing-masing berinisial AM (41 tahun) dan SA (47 Tahun). Keduanya sebelumnya berupaya mengirimkan sebanyak 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan negara Australia.
Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap TPPO Modus Kerja di Australia Melalui Teluk Palabuhanratu
Puluhan calon PMI tersebut dijanjikan oleh para pelaku termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut, namun kemudian usahanya gagal karena keburu ditangkap petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023.
Menurut Maruly, kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu, ternyata mempunyai peran yang penting dalam kasus dugaan TPPO Palabuhanratu yang telah berhasil digagalkan pihaknya.
“SA berperan mempunyai link ke negara Australia sedangkan AM berperan sebagai pencari kapal untuk keberangkatan,” ungkapnya.
Adapun terkait kondisi para korban calon PMI, kata Maruly, saat ini sementara ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi yang merupakan Gedung Milik Kementerian RI dan sebelumnya para korban ini tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
“Kami bekerjasama dengan Instansi terkait, saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan tentunya membantu proses kepulangan korban ke kampung halamannya masing-masing,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus TPPO melalui jalur Teluk Palabuhanratu. 29 orang korban dengan jenis kelamin 27 orang laki-laki dan dua perempuan. dijanjikan akan dipekerjakan di Australia.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penampungan korban TPPO di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Maruly mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan para korban, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS (40 tahun) dan CEY. Serta menetapkan AM dan SA sebagai DPO.