SUKABUMIUPDATE.com - Selama September 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 20 aduan masyarakat yang dikirim melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Juni 2023: Pemkot Sukabumi Terima 47 Aduan Lewat SUPER dan E-Lapor
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada September 2023 berjumlah 13 dan ke E-Lapor 7 aduan. Total 20 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/10/2023).
Sebanyak 13 aduan lewat aplikasi SUPER paling banyak disampaikan untuk DPUTR (5 aduan) serta Dishub dan PDAM (3 aduan). Sementara 7 aduan lewat E-Lapor, disampaikan merata untuk SKPD. Aduan ini sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti. (ADV)