SUKABUMIUPDATE.com - Seorang wanita berinisial CEY, salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, jatuh pingsan usai dirilis polisi. Tersangka pingsan saat digiring kembali ke tahanan Polres Sukabumi.
Polisi meliris kasus TPPO ini Selasa (3/10/2023) siang tadi, kedua tersangka yakni CEY bersama AS (40 tahun) dihadirkan dalam konferensi pers di depan ruangan Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penampungan korban TPPO di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Bergerak dari informasi tersebut, kata Maruly, pihaknya langsung berkordinasi dengan Palamarta, BK3MI Jabar, DP3A Kabupaten Sukabumi, Kementerian Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Sukabumi.
"Adanya informasi masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan yaitu di salah satu rumah ya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, kemudian dilakukan penyelidikan hasil, dari penyelidikan ternyata terdapat sebanyak 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui teluk Palabuhanratu," ujar Maruly.
Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap TPPO Modus Kerja di Australia Melalui Teluk Palabuhanratu
Maruly mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan para korban, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS (40 tahun) dan CEY dan tiga lainnya DPO yakni A, AA, dan H. J.
"Dari keterangan beberapa saksi korban kita berhasil mengamankan tersangka AS usia 40 tahun warga Kabupaten Grobogan perannya merekrut calon di media sosial Facebook dan CEY warga Jakarta berperan sebagai penerima uang administrasi sebesar 40 juta," kata Maruly.
"Para pelaku lain saat ini sedang didalami dan dalam pengajaran mudah-mudahan kita bisa merangkap para pelaku," sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Maruly, yakni sejumlah Paspor milik calon PMI, 2 buah Handphone dan Satu buah KTP milik pelaku.
Terhadap para tersangka AS dan CEY kepolisian Polres Sukabumi terapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana.