SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil ungkap kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) melalui jalur Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Diduga akan dipekerjakan di perkebunan buah di Australia, 29 orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban.
Informasi yang di peroleh sukabumiupdate.com, 29 korban tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yakni berinial YS, TH, BS, UA, RAA, T, AM, P, JAA, B, SP, ESA, NS, AA, GAL, AT, ISS, GS D, Y, I, B, AS, F, LD, S,A, Y, dan S.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penampungan korban TPPO di wilayah Kecamatan Palabuahanratu.
Baca Juga: 13 Cara Mengatasi Anak yang Tidak Mau Sekolah, Jangan Dipaksa Yah Bunda
Bergerak dari infornmasi tersebut, kata Maruly, pihknya langsung berkordinasi dengan Palamarta, BK3MI Jabar, DP3A Kabupaten Sukabumi, Kementerian Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Suuabumi.
"Adanya informasi masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan yaitu di salah satu rumah ya di wilayah Kecamatan Pelabuhanratu, kemudian dilakukan penyelidikan hasil, dari penyelidikan ternyata terdapat sebanyak 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui teluk Palabuhanratu," Ujar Maruly pada awak media, Selasa (3/10/2023).
Maruly menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang di curigai sebagai penampungan TPPO tersebut berhasil menemukan 29 orang yang merupakan berasal dari berbagai wilayah di indonesia.
Baca Juga: Pengganti UU ASN Resmi Disahkan: Revisi UU ASN Bahas 7 Kluster, Apa Saja?
"Ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jadi bukan hanya di wilayah Kabupaten Sukabumi ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok Nusa, Tenggara Barat, kemudian ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan juga kota Palu," ucap Maruly.
"Jadi total ini 29 orang yang berkumpul di rumah tersebut dari berbagai daerah di Indonesia kemudian hasil pedalaman ternyata mereka ini adalah para calon pekerja yang mana mereka direkrut dan rencananya akan diberangkatkan bekerja di di salah satu perkebunan buah di Australia," sambungnya.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan pemenuhan alat alat bukti, kata Maruly, para korban tersebut yang akan bekerja di salah satu perkebunan di Australia di duga di gajih dengan per jam.
Baca Juga: 4 Pantai Terkotor di Indonesia Versi Pandawara Group, Ada Loji Cibutun Sukabumi
"Bahwa saya para korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya di gaji per jam, kemudian mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing 40 juta," jelas Maruly.
Maruly mengungkapkan stelah dilakukan pemeriksaan para korban, pihknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial As (40 tahun) dan CEY dan tiga lainnya DPO yakni A, AA, dan H. J.
"Dari keterangan beberapa saksi korban kita berhasil mengamankan tersangka AS usia 40 tahun warga Kabupaten Grobogan perannya merekrut calon di media sosial Facebook dan CEY warga Jakarta berperan sebagai penerima uang administrasi sebesar 40 juta," kata Maruly.
Baca Juga: Trending Topic, Brisia Jodie Diduga Sedang Hamil Usai Muncul Foto Perut Buncit
"Para pelaku lain saat ini sedang didalami dan dalam pengajaran mudah-mudahan kita bisa merangkap para pelaku," jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Maruly, yakni sejumlah Paspor milik calon PMI, 2 buah Handphone dan Satu buah KTP milik pelaku.
Terhadap para tersangka AS dan CEY kepolisian Polres Sukabumi terapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana.