Polres Sukabumi Ungkap TPPO Modus Kerja di Australia Melalui Teluk Palabuhanratu

Selasa 03 Oktober 2023, 16:51 WIB
Polisi ungkap kasus TPPO, 29 PMI akan dijanjikan berangkat melalui Teluk Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist

Polisi ungkap kasus TPPO, 29 PMI akan dijanjikan berangkat melalui Teluk Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil ungkap kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) melalui jalur Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Diduga akan dipekerjakan di perkebunan buah di Australia, 29 orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban.

Informasi yang di peroleh sukabumiupdate.com, 29 korban tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yakni berinial YS, TH, BS, UA, RAA, T, AM, P, JAA, B, SP, ESA, NS, AA, GAL, AT, ISS, GS D, Y, I, B, AS, F, LD, S,A, Y, dan S.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penampungan korban TPPO di wilayah Kecamatan Palabuahanratu.

Baca Juga: 13 Cara Mengatasi Anak yang Tidak Mau Sekolah, Jangan Dipaksa Yah Bunda

Bergerak dari infornmasi tersebut, kata Maruly, pihknya langsung berkordinasi dengan Palamarta, BK3MI Jabar, DP3A Kabupaten Sukabumi, Kementerian Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Suuabumi.

"Adanya informasi masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan yaitu di salah satu rumah ya di wilayah Kecamatan Pelabuhanratu, kemudian dilakukan penyelidikan hasil, dari penyelidikan ternyata terdapat sebanyak 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui teluk Palabuhanratu," Ujar Maruly pada awak media, Selasa (3/10/2023).

Maruly menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang di curigai sebagai penampungan TPPO tersebut berhasil menemukan 29 orang yang merupakan berasal dari berbagai wilayah di indonesia.

Baca Juga: Pengganti UU ASN Resmi Disahkan: Revisi UU ASN Bahas 7 Kluster, Apa Saja?

"Ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jadi bukan hanya di wilayah Kabupaten Sukabumi ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok Nusa, Tenggara Barat, kemudian ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan juga kota Palu," ucap Maruly.

"Jadi total ini 29 orang yang berkumpul di rumah tersebut dari berbagai daerah di Indonesia kemudian hasil pedalaman ternyata mereka ini adalah para calon pekerja yang mana mereka direkrut dan rencananya akan diberangkatkan bekerja di di salah satu perkebunan buah di Australia," sambungnya.

Setelah di lakukan pemeriksaan dan pemenuhan alat alat bukti, kata Maruly, para korban tersebut yang akan bekerja di salah satu perkebunan di Australia di duga di gajih dengan per jam.

Baca Juga: 4 Pantai Terkotor di Indonesia Versi Pandawara Group, Ada Loji Cibutun Sukabumi

"Bahwa saya para korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya di gaji per jam, kemudian mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing 40 juta," jelas Maruly.

Maruly mengungkapkan stelah dilakukan pemeriksaan para korban, pihknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial As (40 tahun) dan CEY dan tiga lainnya DPO yakni A, AA, dan H. J.

"Dari keterangan beberapa saksi korban kita berhasil mengamankan tersangka AS usia 40 tahun warga Kabupaten Grobogan perannya merekrut calon di media sosial Facebook dan CEY warga Jakarta berperan sebagai penerima uang administrasi sebesar 40 juta," kata Maruly.

Baca Juga: Trending Topic, Brisia Jodie Diduga Sedang Hamil Usai Muncul Foto Perut Buncit

"Para pelaku lain saat ini sedang didalami dan dalam pengajaran mudah-mudahan kita bisa merangkap para pelaku," jelasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Maruly, yakni sejumlah Paspor milik calon PMI, 2 buah Handphone dan Satu buah KTP milik pelaku.

Terhadap para tersangka AS dan CEY kepolisian Polres Sukabumi terapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa