SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pemuda berinisial P (23 tahun) dan R (25 tahun) asal Gekbrong Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan polisi usai terciduk bersekongkol membobol gudang kandang ayam di Kampung Cigadog, RT 01/12, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diketahui masing-masing berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan pedagang itu nekat melancarkan aksinya di siang bolong dengan cara memanjat pintu gudang kandang ayam demi mengincar mesin potong besi beserta potongan besinya dan satu buah aki.
Kapolsek Sukaraja Mapolres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus dengan barang bukti sejumlah barang senilai hampir 3 Juta Rupiah.
"Betul, telah diamankan dua terduga pelaku pencurian dengan barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah accu (aki) merk incoe, terus dua mesin pemotong besi dan satu potong besi pipa ukuran 4 inci sepanjang 1,5 meter," ujar Dedi kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Komplotan Maling Motor asal Sukabumi di Bandung
Menurut Dedi, keduanya berhasil diamankan polisi usai ditangkap oleh warga setempat.
"Berdasarkan keterangan warga, sebelumnya peristiwa itu diketahui oleh seorang penjaga kandang yang menyadari bahwa pintu gudang di kandang ayamnya sudah terbuka, ternyata kehilangan barang yang sudah saya sebutkan tadi," kata Dedi.
"Terlapor memanjat pintu kandang ayam selanjutnya pelaku masuk ke area kandang dan kemudian pelaku membuka pintu gudang kandang, setelah pintu gudang terbuka lalu pelaku mengambil barang barang tersebut. Pelaku diamankan oleh warga setempat, setelah itu kita jemput dan diamankan di Polsek," sambungnya.
Saat ini, kata Dedi, kedua terduga pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ini sudah diamankan di Mapolsek Sukaraja Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses pendalaman terkait motif dan fakta lainnya.
"Dugaan sementara motifnya untuk kebutuhan sehari-hari. Terkait berapa kali pelaku melakukan pencurian, kami masih melakukan pengembangan dimana saja ke dua pelaku berinisial P dan R ini, sebab kita pun lagi mengecek TKP-TKP yang lain. Selanjutnya kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” pungkasnya.