SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan hukum kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi Kamis (21/9/2023) lalu, mengedepankan aspek penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan atau diversi. Terbaru, polisi menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial YK (15 tahun) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Meski berstatus sebagai tindak kejahatan, pelaku yang masuk kategori anak tetap dilindungi oleh hukum, sehingga ada istilah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penting untuk diketahui soal penerapan upaya hukum bagi ABH dan diversi anak dalam keadilan di Indonesia, seperti kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi.
Maka dari itu, redaksi sukabumiupdate.com telah merangkum dari berbagai sumber terkait sistem peradilan pidana anak dalam kacamata hukum Indonesia. Berikut informasinya!
Sistem Peradilan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena dianggap sebagai generasi bangsa yang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Melansir laman resmi Mahkamah Agung, setiap anak tidak hanya harus mendapatkan pendidikan formal (baca: sekolah) tetapi juga wajib mendapatkan pendidikan moral agar tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara.
Baca Juga: Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP
Mengacu pada ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seluruh instrumen hukum tersebut mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang serta menghargai partisipasi anak.
Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak turut mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Penting digaris bawahi, perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Artinya, dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, perlindungan terduga pelaku YK yang berstatus ABH adalah tanggung jawab aparat penegak hukum di Sukabumi.
Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup anak sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penanganan ABH. Mereka juga harus lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012). Oleh sebab itulah, pihak kepolisian di Sukabumi tidak tidak melakukan penahanan di penyidik karena ancamannya dibawah 5 tahun meskipun proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua
Terpisah, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Palopo, penanganan anak berhadapan hukum atau ABH berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum. Sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Adapun terkait pemeriksaan anak dalam kasus hukum tertentu, setiap tingkatan pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini seperti prosedur yang telah ditetapkan dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, yakni para ABH, menurut keterangan Kapolsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, telah dikenakan wajib lapor yang didampingi oleh orang tuanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, terhadap YK, ABH di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, polisi menerapkan aturan wajib lapor dua kali dalam satu minggu atau hingga hasil proses diversi keluar.
Kemudian, lanjut Tommy, berdasarkan peraturan yang berlaku terkait penanganan hukum terhadap ABH, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara, maka penyidik tidak melakukan penahanan kepada YK.
Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!
Di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, penyidik menerapkan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 sebagaimana perubahan atas UU No 35 tahun 2014 terkait dengan perlidungan anak yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kronologi kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi
Diketahui, polisi berhasil mengamankan 9 remaja yang diduga terlibat aksi penganiayaan seorang pelajar, MFM (14 tahun) yang terjadi di depan konter handphone di Jalan Cimuncang RT. 01/07 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sembilan remaja tersebut diamankan Polisi di salah satu sekolah madrasah Tsanawiyah di Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (22/9/2023) sekitar jam 09.00 WIB.
Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh, YK (15 tahun), salah satu dari 9 remaja yang telah diamankan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri yang diduga diakibatkan terkena sabetan senjata tajam jenis cerulit dan harus menjalani tindakan medis di rumah sakit.